Hanya Liput Kadispar Sultra saat Digruduk Massa, Dua Wartawan Dilaporkan Polisi

oleh
oleh
Hanya Liput Kadispar Sultra saat Digruduk Massa, Dua Wartawan Dilaporkan Polisi

Kendari, Britakita.net

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra Ridwan Badallah karena melaporkan dua jurnalis Fadli Aksar (kendarihariini.com) dan Bambang (Sultratop.com) ke Polresta Kendari.

Fadli Aksar dan Bambang dilaporkan ke polisi setelah meliput aksi protes massa di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Rabu, 28 Oktober 2026 pagi.

Massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae mendesak Ridwan Badallah untuk meminta maaf secara terbuka terkait unggahan di akun tiktok pribadinya yang dianggap menyudutkan Ridwan Bae.

Saat itu, Fadli dan Bambang serta beberapa jurnalis melakukan peliputan setelah mendapat informasi akan adanya aksi protes di Kantor Dinas Pariwisata.

Untuk memastikan informasi itu, Fadli dan Bambang serta sejumlah jurnalis lainnya menyambangi Kantor Dispar Sultra dan melihat massa sudah berkumpul di samping kantor Dinas Pariwisata Sultra.

Ketika massa menerobos masuk ke Kantor Dispar untuk mencari keberadaan Ridwan Abdallah, sebagai jurnalis Fadli dan Bambang melakukan aktivitas jurnalistik, merekam seluruh peristiwa hingga menerbitkan berita.

Namun, anehnya, Fadli dan Bambang tiba-tiba dipanggil oleh Polresta Kendari sebagai saksi terlapor atas tuduhan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam pasal 262 KUHP.

BACA JUGA :  Representasi Pemuda di Sultra, Fahry Pahlevi ditunjuk Gibran jadi Koodinator Relawan

Pemanggilan dua jurnalis yakni Fadli Aksar dan Bambang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor : B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 02 November 2026.

Olehnya itu, AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan pelaporan jurnalis saat menjalankan profesinya ke polisi adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers.

Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib dilindungi sebagaimana pasal 4 ayat 3, pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Pelaporan jurnalis ke polisi merupakan bentuk ketidakpahaman pejabat tugas jurnalistik dan kebebasan pers.

Di samping itu, penyidik kepolisian tidak bisa serta merta memanggil jurnalis yang sedang meliput saat kejadian untuk dijadikan terlapor atau saksi atas suatu kasus pidana.

Sebab, jurnalis punya hak tolak. Hak tolak diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 butir 10, pasal 4, pasal 7 dan Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

AJl Kendari dan KKJ Sultra mengecam segala bentuk pelaporn dan pemanggilan jurnalis sebagai saksi yang dapat mengancam kebebasan pers.

BACA JUGA :  Kader PMII Sultra di Tikam OTK Bertopeng

AJI Kendari – KKJ Sultra menilai pemanggilan 2 jurnalis itu menabrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PKS/44/XI/2022 soal kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai teknis pelaksanaan pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan

Atas pemanggillan dua jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Kadis Pariwisata Sultra yang bersikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers di Sultra.

2. Mendesak BKN, Menpan-RB dan Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah karena bersikap antipers dan antidemokrasi yang berpotensi melanggar kode etik disiplin ASN.

3. Mendesak Kapolri/Kapolda Sultra untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolresta serta Kasat Reskrim Polresta Kendari karena dianggap tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Perjanjian Kerjasama Bareskrim Polri dan Dewan Pers.

4. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan 2 jurnalis sebagai pelapor karena dapat mengancam kebebasan pers.

5. Pemanggilan jurnalis sebagai terlapor merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

6. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalis dan UU Pers dalam menjalankan profesinya.