Gubernur Sultra Diminta Cabut IUP PT BKM dan PT Cinta Jaya

oleh
oleh
Gubernur Sultra Diminta Cabut IUP PT BKM dan PT Cinta Jaya

Konut, Britakita.id

Melanggar Undang-undang (UU) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Gubernur Sultra diminta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) dan PT Cinta Jaya. Dimana diketahui kedua perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPUH) Sultra, Hendro Nilopo yang menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Dan juga kedua perusahan tersebut tidak mengantongi izin lingkungan, pelaporan secara berkala, izin pembuangan limbah cair (IPLC).

BACA JUGA :  Bangun SPAM Untuk Desa Lamondowo, KSO Basman Gelontorkan Dana Ratusan Juta

“Seharusnya kedua perusahan tambang tersebut tidak boleh lagi melakukan aktivitas atau kegiatan apapun karena jelas tidak mengantongi Izin lingkungan. Karena ini adalah pelanggaran yang sangat serius, sebab ini berkaitan dengan kemanusiaan. Bisa dilihat bagaimana pencemaran lingkungan yang bersumber dari kegiatan dua perusahaan tersebut,” ucapnya.

Kata dia, dalam UU tersebut di pasal 109 ayat 1 ditegaskan bagi setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa nemiliki izin lingkungan dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

BACA JUGA :  Berkas Kades Morombo Pantai Dilimpah Ke Pidsus, Kejari Konawe: Ada Kerugian Negara

“Sangat jelas bahwa setiap orang tidak di bolehkan melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan. Jadi seharusnya bukan teguran lagi sanksinya, tetapi IUP-nya harus di bekukan bahkan di cabut, itu perintah UU bukan perintah saya,” tegasnya.

Pria yang kerap disapa Egis ini berharap agar pemerintah bisa lebih intens menertibkan perusahaan yang tidak taat akan aturan seperti PT BKM dan PT Cinta Jaya.

“Kembali saya tekankan agar IUP kedua perusahan itu segera di cabut,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi