Konawe, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (kejari) Konawe telah menerima limpahan berkas dugaan Korupsi Kepala Desa (Kades) Morombo Pantai Imran Kamal, Konawe Utara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dan pihak Kejari Konawe mendapatkan indikasi Tindakan merugikan Negara dalam perkara Kades, atas perhitungan kerugian Negara yang dilakukan melalui Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konawe, M Anhar L Bharadaksa saat dikonfrimasi media ini yang menjelaskan bahwa usai menerima limpahan berkas Kejati Sultra. Kejari Konawe langsung melakukan telaah dan melakukan perhitungan kerugian Negara dengan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Jadi setelah mendapat disposisi dari Kejati Sultra, berkas kami langsung kami teliti. Dan ada kerugian Negara dari berkas laporan Kades Morombo Pantai,” kata M Anhar L Bharadaksa.
Lanjut Usai menemukan adanya kerugian Negara dalam berkas perkara tersebut, Bidang Intelejen Kejari Konawe kemudin menyerahkan berkas tersebut kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami serahkan ke Pidsus, nanti selanjutnya bisa konfirmasi ke Pidsus untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Mantan Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Bombana itu juga menambahkan dalam berkas perkara Kades Morombo Pantai, Imran Kamal terdapat dua indikasi pelanggaran yang pertama dugaan Tindakan penyalagunaan Dana Desa dan Dugaan Tindakan Penambangan Illegal.
“Jadi satu objek laporan ada dua dugaan pelanggaran,” tutupnya.





