Kendari, Britakita.net
Hati-hati menuliskan status di media sosial. Jika tidak, harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti, sebuah akun Facebook dilaporkan ke Polisi karena unggahannya.
Status yang tertera di sebuah akun Kaharuddin Camma, dianggap postingannya dinilai merugikan pemilik Kanza Cell.
Pasalnya, dalam postingannya, Kaharuddin Camma menuliskan pihak Konter Kanza Cell dalam memberikan pelayanan kurang maksimal. Hal ini menimbulkan banyak komenter miring kepada pihak konter Kanza Cell.
Dalam postinganya akun Kaharuddin Camma “gimana caranya kalau sy mau viralkan seseorang di kendari jual beli agar saudara2 dikendari tdk ada korban servis produk gagal dikonter kanza cell. Karna LCD yg dia gantikan hpku produknya gagal, sy sudah bayar mahal2 baru hasil servis LCD nya sangat jelek..”
Kasmawati Kasim Has mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dia posting beberapa group KJB di facebook, menjelek-jelakan saya punya usaha. Banyaklah bahasa-bahasa yang tidak enak dilihat yang menjatuhkan nama baik saya punya usaha,” ucapnya saat dihubungi via seluler, Selasa, 8 Februari 2022.
Kasmawati menceritakan awal mula dari pemilik akun mendatangi konternya itu, untuk memperbaiki handpone miliknya, dikarenakan layar LCDnya rusak.
“Dia (pemilik akun) bawa hpnya service pada tanggal 1 Februari 2022, ditanggal 2 Februari baru diambil, kondisi hp bagus usai diperbaiki, sebelum diambil harus dicek dulu, setiap orang yang akan ambil selalu kita katakan untuk diperiksa kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada saat tanggal 2 Februari 2022, pemilik akun kembali mendatangi konter, untuk membersihkan kamera dikarenakan, kamera hp miliknya buram.
“Kembali ke konter untuk dibersihkan kembali kameranya karena buram ketanya, tapi pada saat kembali membawa hpnya itu, kondisinya itu sudah pecah, dan sudah dikasih jatuh,” lanjutnya.
Berselang beberapa hari kemudian, pemilik akun facebook tersebut, menghubungi pihak Konter Kanza Cell melalui via whatsapp.
“Awalnya tidak komplen dan hpnya masih digunakan. Pada saar ditanggal 4 Februari, dia wa pribadi saya, bahwa saya punya anggota kurang pelayanannya. Dan itu saya rasa itu fitnah, siapapun itu namanya tempat usaha tamu adalah raja,” jelasnya.
Kemudian, pemilik akun tersebut, meminta LCD yang rusak karena telah jatuh untuk digaransikan kembali. Namun pihak konter tidak dapat mengaransikan, sebab pemilik akun telah lalai.
“Karna kami sudah menolak, kalau dia minta garansi dengan minta ganti LCD baru, masa awal diambil bagus, sudah digunakan, bahkan kelalai sendiri kenapa bisa di kasih jatuh, itu kami tolak karena kerusakannya itu dari dirinya, dan itu dia marah karena tidak dikasih garansi LCD baru,” bebernya.
Atas peristiwa tersebut, Kasmawati berharap, Polda Sultra dapat memproses pemilik akun yang telah menfitnah dirinya, dengan menyebarkan informasi yang tidak betul.
“Saya meminta kepada kepolisian, agar secepatnya, menangapi saya punya laporan, efenknya kedepan ketika tidak cepat ditanggapi kasihan usaha saya,” harapnya.
Sementara pemilik akun saat dihubungi melalui via seluler tidak merespon. Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pemilik akun.
Laporan: Adh / Editor: Up





