Kendari, Britakita.net
Bertahun-tahun jalan kaki kesana kemari rupanya membuat IS (32), pemuda asal Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari lelah dan kepincut ingin punya kendaraan.
Tapi apa daya, duit di kantong tidak cukup tebal untuk memboyong kuda besi dari dealer ke rumahnya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Akhirnya, karena terdesak kebutuhan dan keinginan yang menggebu-gebu untuk punya kendaraan, IS pun gelap mata dan rela berbuat nekat.
Diawali dengan mengamati sekitarnya, IS menggasak motor yang terparkir di rumah warga Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Selasa, 25 Januari 2022 lalu, pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, IS menggasak satu unit motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 4890 BC, milik Zakariah (66).
“IS mengaku kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari, kerugian yang dialami korban kurang lebih 28 juta,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, saat melancarkan aksinya IS berkeliling melihat motor yang terparkir dan tidak terkunci leher. Kemudian Ia mendorong dan membawa motor jauh dari rumah korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up





