Kendari, Britakita.net
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, La Ode Maarfin, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut direncanakan pada akhir Juni atau awal Juli 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Libur pelajar PAUD, SD, dan SMP di Kota Kendari dimulai pada 20 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan dimulainya kembali kegiatan belajar pada pekan kedua Juli.
Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi kurang lebih 7.800 ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
La Ode Maarfin menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Pemerintah pusat telah menganggarkan Rp49,3 triliun untuk gaji ke-13 ASN pusat, daerah, TNI/Polri, dan pensiunan dari APBN dan APBD 2025, dengan pencairan dimulai pada Juni 2025.
“Pencairan gaji ke-13 di Kota Kendari diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para ASN dan keluarga mereka dalam menghadapi tahun ajaran baru,” pungkas Marfin