Eksekusi Kawasan Pemukiman dan Pertokoan Cina di Kendari Nyaris Ricuh

oleh
oleh
Eksekusi Kawasan Pemukiman dan Pertokoan Cina di Kendari Nyaris Ricuh

Kendari, Britakita.net

Eksekusi bangunan rumah dan toko yang berada di kawasan pecinaan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Pengadilan Negeri (PN) berakhir recu pada Rabu, 16 September 2020.

Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sudisman menjelaskan, eksekusi paksa yang dilakukan oleh PN di kawasan pemukiman dan pertokoan Cina di Kecamatan Kendari ini, memiliki dasar, surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020

BACA JUGA :  KUPP Molawe dan DWP Berbagi Paket Sambako-Daging Sapi ke Warga

“Obyeknya dari eksekusi ini adalah empat unit ruko. Kami juga memegang surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020 nomor 3,4,5, 6/PEN.KON.EKS/2018/PN.Kdi,” ujarnya

Dalam eksekusi paksa ini, pemohon atau penggugat adalah Satuan Kerja Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sultra, sedangkan dari pihak tergugat adalah pemilik ruko dan rumah atasnama Silvia Tandriawan, Edhi Chandra, Sonny Jie, dan Katerina Maintano.

Meski eksekusi ini sempat mendapat penolakan dan perlawanan, namun Pengadilan Negeri Kendari yang dikawal oleh ratusan aparat dari kepolisian, Brimobda Sultra, dan Satpol PP Kota Kendari tetap melaksanakan eksekusi.

BACA JUGA :  Banyak Peserta Sultra Run IKA UMI 2024 Kecewa, Runner: Datangkan Artis Mudah, Bagi Medali Sulit

“Para pihak yang tereksekusi sempat menolak, namun kami hanya menjalankan tugas dan tetap melakukan eksekusi. kami juga telah mempersiapkan uang ganti rugi bagi mereka, nominalnya Silvia Tandriawan Rp377 juta, Edhi Chandra Rp649 juta, Sonny Jie Rp1,62 milyar, dan Katerina Maitano Rp219 juta,” tutupnya.

Laporan: Andry
Editor: Amar