Edar Uang Palsu di BRI Link, Hasilnya Digunakan Pesta Sabu

oleh -31 Dilihat
oleh
Edar Uang Palsu di BRI Link, Hasilnya Digunakan Pesta Sabu

Kendari, Britakita.net

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk empat orang tersangka kasus peredaran uang Rupiah palsu di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan keempat orang tersangka itu dilakukan pada Minggu malam, 28 April 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24), yang semuanya merupakan warga kota Kendari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kronologis kejadian bermula ketika salah satu pelaku menggunakan jasa BriLink di sebuah kios yang terletak di jalan Pattimura, kelurahan Punggolaka, kecamatan Puuwatu, untuk mentransfer uang sejumlah Rp.995.000 plus biaya admin Rp.5.000.

BACA JUGA :  Buruh Harian Mengaku Jualkan Sabu Milik Penghuni Lapas Kelas II A Kendari

Setelah beberapa upaya transfer gagal, pelaku meminta kios tersebut untuk mentransfer ke aplikasi Dana, yang kemudian berhasil.

“Namun, 10 lembar uang yang diberikan pelaku kepada korban sebagai pembayaran ternyata adalah uang rupiah palsu,” Ujar AKP Fitrayadi, Senin (29/4/2024).

Lanjut, setelah mendapat laporan adanya penipuan Rupiah palsu tersebut dari masyarakat, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap ML di Konter Aulia Phone.

“Pelaku ML ditangkap di Konter Aulia Phone, di jalan Pattimura kelurahan Watulondo, kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Punya Dokumen, Dua WNA Cina Berjualan Dipasar Diamankan Imigrasi

Dari keterangan ML, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga tersangka lainnya. Dan dari keterangan kepolisian uang hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Hasil kejahatannya mereka gunakan untuk pesta sabu,” katanya.

Keempat tersangka tersebut kini menghadapi persangkaan pelanggaran Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima belas tahun.