Dukcapil Konkep Musnakan 19.937 KTP Elektronik Invalid

oleh -38 Dilihat
oleh
Dukcapil Konkep Musnakan 19.937 KTP Elektronik Invalid

Konkep, Britakita.net

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnakan sebanyak 19937 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Rabu, 13 September 2023.

Pemusnahan blangko KTP elektronik yang di lakukan pukul 09:00 WITA dihadiri pihak kepolisian, Kepala Bagian hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kepala Dinas (Kadis) Capil Muhlidi mengungkapkan bahwa pemusnahan blangko KTP adalah blangko yang rusak atau tidak digunakan lagi.

“Tadi itu ada 2 dos kecil. Dos pertama ada 485 KTP invalid, dos ke 2 ada 460 KTP invalid, lalu dos besar ada 6501 KTP invalid, di karung kuning ada 5995 dan di karung merah ada 4640 KTP invalid, lalu di dos Kertas ada 450, dos air mineral ada 676, dan yang di kantong plastik ada 730 KTP invalid,” jelas Muhlidi.

BACA JUGA :  Moment Hari Lingkungan Sedunia, PT GKP Edukasi Karyawan dan Masyarakat Jaga Keasrian Konkep

Dukcapil Konkep Musnakan 19.937 KTP Elektronik Invalid

Muhlidi menjelaskan bahwa melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pihak Dukcatpil membuatkan berita acara pemusnahan yang kemudian dilaporkan kepada gubernur yang selanjutnya gubernur menyampaikan kepada Mendagri.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2023, Bawaslu Konkep Sertijab Kepala Sekretariat

Sehingga pemusnahan blangko dan KTP el rusak dan invalid sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/24149/dukcatil yang ditujukan kepada bupati/walikota se Indonesia untuk memerintahkan kepada Dukcatpil masing-masing wilayah agar melakukan pemusnahan blangko dan KTP el yang rusak atau invalif dengan cara dibakar.

“Untuk blangko KTP el yang di musnakan tadi adalah blangko yang rusak, pindah domisili, buram dan mati,” tutupnya.