Kendari, Britakita.net
Tak bayar sewa alat berat jenis Excavator, hingga berutang Ratusan Juta Rupiah, Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi berinisial HG di Laporkan di Mapolres Bulan Oktober lalu. Dimana pelapor adalah pemilik alat berinsial IG (42) merasa ditipu karena terlapor telah menyalahi perjanjian kerjasama dalam sewa alat berat.
Hal tersebut diungkapkan terlapor yang menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya membuat kontrak kerjasama sewa alat berat sebanyak Satu unit excavator PC200 dengan sewa sebesar Rp275.000 atau sebesar Rp 55 juta rupiah selama 200 jam atau selama sebulan dan perjanjian pembayaran setiap awal bulan berjalan. Diketahui alat berat tersebut digunakan di Marombo, Konawe Utara sejak bulan Juni hingga Agustu 2022.
“Sejak bulan Juli 2022, yang bersangkutan hanya membayar Rp80 juta dengan cara diangsur dan tidak sesuai perjanjian,” jelas IG saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini karena biaya sewa alat berat tersebut tak juga dibayarkan, IG menarik alat beratnya dari lokasi tambang.
“HG sendiri sampai saat ini belum melakukan pembayaran dan hanya menjanji janji saja akan membayar serta alat berat beserta kerusakannya sesuai kontrak yang harus dibayar,” katanya.
Kerugian yang dialami IG ditaksir mencapai Rp170 juta. Kasus ini telah diadukan olehnya ke Polres Kendari, HG sebagai terlapor melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut, dan hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Iya benar ada aduan itu, hingga saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Kasatreksrim saat dikonfrimasi lelalui via pesan singkat Whatsaap.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi terhadap Terlapor yang berinisial HG, dimana nomor terlapor yang terlampir dalam laporan tak bisa dihubungi baik via telepon dan pesan singkat.
Laporan: Rahim Sidde






