Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa seluruh jajaran Direksi Perumda Pasar hingga Dewan Penasehat (Dewas) dan seluruh Kepala Unit Pasar se Kota Kendari tanpa terkecuali. Karena AMIN Sultra meyakini dugaan Korupsi Perumda Pasar saat ini dilakukan secara terstruktur dan terukur.
Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen memperingati Kejari Kendari untuk tak tebang pilih dalam penindakan kasus Perumda Pasar Kendari. Karena menurut hasil Investigasi AMIN Sultra dugaan Korupsi yang terjadi di Perumda Sultra sangat terstruktur dan masif.
“Jadi ada tukang pungut uang dan ada tukang pembuat kebijakan sebagai dasar memungut uang. Dan yang sangat dirugikan mereka para pedagang yang penghasilannya tak seberapa,” katanya.
“Peran Kepala Unit Pasar se Kota Kendari juga diduga terlibat langsung untuk memuluskan praktek Kotor oleh para oknum-oknum Perumda Pasar Kendari untuk mengambil keuntungan dengan cara haram,” tambahnya.
Lanjut pria akrab disapa Binggo itu, dirinya telah memberikan bukti-bukti kejahatan Oknum-oknum Perumda Sultra. Dan bukti tersebut didapatkan dari hasil Investigasi AMIN Sultra ke pedagang-pedagang.
“Jadi Kejaksaan tidak perlu kerja berat lagi sisa memeriksa seluruh jajaran Perumda tanpa terkecuali. Dan kami akan pantau kerja kejaksaan di kasus ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kejari Kendari kini telah meningkatkan status Laporan AMIN Sultra tentang Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Perumda Pasar Kendari ke Penyelidikan. Dan proses Penyelidikan tim Adhyaksa Kendari telah memeriksa Puluhan pedagang beserta Karyawan Perumda serta Direktur Perumda Pasar Kendari, Saipuddin.






