Kendari, Britakita.id
Menjadi pemenang di Pemilu 2019 tak membuat dua Caleg asal Partai Keadilan Sejahtra (PKS) senang. Pasalnya dua Caleg yang meraih suara terbanyak di Dapilnya, harus menekam dibalik jeruji besi bahkan dipastikan kedua Caleg tersebut merayakann Idul Fitri didalam tahanan. Karena telah terbukti bersalah melanggar undang-undang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Kendari Nanang Ibrahim. Mengatakan jika kedua terdakwa yaitu Sulkhani dan Riki Fajar kooperatif dalam menghadapi kasusunya, maka dipastikan akan lebaran di penjara.
“Jika tidak mangkir dari panggilan, maka prosesnya cepat,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Lebih jauh, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada kedua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sekretaris PKS Kota Kendari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum.
“Jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,” tegasnya.
Selain itu ia juga mengatakan, sesuai dengan kepurusan Pengadilan Tinggi (PT), kedua terdakwa tidak bisa ditangguhkan, karena itu sudah inkrah.
“Mereka ini tetap ditahan, karena itu sesuai dengan putusan,” urainya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), dengan barang bukti 9 stiker atas Nama Riki Fajar dan 37 lembar stiker atas nama Sulkhani saat melakukan kampanye dengan mengikutsertakan ASN dalam hal ini Camat Kambu di rumah warga.
Laporan: Adam






