Jakarta, Britakita.net
Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) Desak Bada Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI ) Untuk Memeriksa Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Konawe utara yakni IKBAR-ABUHAERA serta Kepala Desa Wawoheo Kecamatan Wiwirano.
Desakan Tersebut Adanya video Yang beredar Beberapa Hari yang lalu, dalam video tersebut terdapat salah satu Kepala Desa Yang ikut terlibat Dalam Kampanye Paslon IKBAR-ABUHAERA.
Hal ini Diungkapkan Presidium DPP RMN Irjal Ridwan Bahwa Paslon IKBAR-ABUHAERA Telah melibat kan Kepala Desa Dalam melakukan Kampanye Di Salah satu kecamatan di Konawe utara.
Bukan hanya itu saja Paslon IKBAR-ABUHAERA juga melakukan Kampanye Dengan menggunakan Rumah Ibadah ( Pura ) dalam hal ini fasilitas pemerintah, Ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Serta Intrulsi Bawaslu RI serta KPU RI.
“ Ironisnya Tindakan yang dilakukan kedua pason tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe utara Bungkam, Tidak ada Tindakan tegas yang dilakukan” Ucap Irjal.
Lanjut Irjal Ridwan mengatakan bahwa Bawaslu RI harus Mampu Menunjukan Integritas nya sebagai Pegawas Pemilu, Kami tidak inginkan Bawaslu Ikut Berkongkalikong dengan salah satu Paslon Kepala Daerah Yang akan merusak Citra Bawaslu Itu sendiri.
Kami meminta Bawaslu RI segera mengintruksikan Bawaslu Kabupaten Konawe utara Untuk memanggil dan memeriksa Paslon IKBAR-ABUHAERA Serta Kepala Desa Wawoheo Yang dinilai Melanggar Netralitas Kades.
“Gerakan Hari Ini akan kami gaungkan sampai kedua paslon serta Kades Tersbut segera di tindak sesuai Peraturan Yang Berlaku, Dalam Dekat Ini akan kami Kembali Mempresure Laporan kami.