Berikut Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Bombana

oleh
oleh
Berikut Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Bombana

Bombana, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh Ketua KPU beserta komisioner dan sekretaris KPU

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara. Proses ini berlangsung dengan lancar,” ungkap Ketua KPUD Kab Bombana.Hasdi Nompo

Ketua KPUD Kabuoatan Bombana.Hasdin Nompo  menjelaskan bahwa Pasangan calon yang ditetapkan adalah Hasrat Haji Nabi.SH, MH. berpasangan Dengan Ir . H , Muh Rifai Gunawas MS,i  diusung oleh Partai Demokrasi Indonesi .Perjuangan ( PDI.P ) Ir Burhanuddin  .MS,i berpasangan Ahmad Yani .S.Pd.MS.i di dukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bukan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai persatuan Pembangunan ( PPP) Kemudian Hj Andi Nirwana Sebbu.Sp.MM berpasangan dengan  Heyanto SKM .di usung oleh partai Partai Nasdem,Partai Keadilan Sejatrah (PKS), partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

BACA JUGA :  Disetujui Orang Tua, Ratusan Siswa SMA O6 Bombana Divaksinasi 

“Urutan penetapan ini berdasarkan waktu pendaftaran mereka, yang dilakukan pada tanggal 27-29 nanti. Kami juga akan mengadakan pencabutan undian nomor urut pada tanggal  (23/9 2024 ) di Islamic Center  KPUD Kabupaten Bombana .”Ujarnya.

Sektretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bombana, Andi Agusalim mengungkapkan bahwa Usai  penetapan pasangan calon Bupati Bombana yang akan bersaing di pilkada 27 November mendatang  maka KPU Akan segera melaksanakan pencabutan nomor urut

BACA JUGA :  Digelar Tiga Hari, Pemkab Bombana Berhasil Memvaksin 6.815 Warganya

“Keketiga pasangan calon yang telah di tetapkan menjadi calon bupati dan wakil Bupati Bombana  akan menandatangani deklarasi kampanye damai pada Selasa (24/9). Sementara itu, masa kampanye akan dimulai dalam waktu dekat, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Untuk menjaga kelancaran acara pencabutan nomor urut, KPU membatasi jumlah pendukung yang hadir menjadi 100 orang per pasangan calon, dengan masing-masing pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 10 mobil pendukung ke lokasi.

Dengan penetapan Calon Calon Bupati Bombana tersebut maka Komisi pemilihan Umum Daerah  ( KPUD) Kabupaten Bombana bersiap menggelar pesta demokrasi untuk memilih  Kepala Daerah yang diharapkan berjalan aman, damai, dan tertib.