Kendari, Britakita.net
Pandai mengingatkan namun lupa Mematuhi mungkin kalimat itu yang tepat disematkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas desan Pemprov Sultra dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menagih masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor melalui operasi penertiban serentak di 17 kabupaten/kota. Karena Faktanya Mobil Dinas Gubernur Sultra bernomor Polisi DT 1 plat Merah terbukti masih menunggak Pajak sebesar Rp 10 juta.
Hasil penelusuran media ini menunjukkan, kendaraan bernomor polisi DT 1 atas nama Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019, seharusnya melunasi pajak pada 23 September 2025. Namun hingga Juli 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Dan Ironinya, di saat yang sama Bapenda Sultra sedang menggelar operasi penertiban dokumen kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 6 hingga 31 Juli 2026. Operasi ini menyasar masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sementara Pemprov Sultra sendiri penunggak pajak sehingga menunggaknya Mobil Dinas Gubenur Sultra merupakan perbuatan yang memalukan.

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan pembayaran pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang mengelola anggarannya.
“Kita akan menyampaikan ke BKD karena BKD yang menyiapkan anggarannya. Masing-masing biro atau sekretariat menganggarkan pembayaran pajak itu. Kan bukan mobil pribadi, mobil dinas,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Mahbub menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas umumnya disebabkan keterbatasan anggaran pada instansi terkait.
“Biasanya anggaran yang mereka gunakan itu tidak cukup, jadi kita anggarkan lagi di perubahan itu,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan Gubernur Sultra tersebut telah berakhir sejak 23 September 2025, dan seharusnya sudah dibayar.
“Iya, jatuh temponya 23 September 2025. Nanti saya suruh anggota cek di sana. Jadi kendaraan dinas itu akan dibayarkan ketika sudah teranggarkan,” jelasnya.
Menurut Mahbub, kendaraan dinas yang menunggak hanya dikenakan sanksi administrasi. Bapenda juga telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sultra agar segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas masing-masing.
“Sanksinya itu hanya administrasi. Semua kabupaten/kota sudah kita surati,” tegasnya.
Temuan ini menjadi sorotan karena muncul di tengah upaya pemerintah mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam memberikan teladan, ketika kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah justru belum memenuhi kewajiban administrasi yang sama dengan yang sedang ditegakkan kepada masyarakat.






