Kendari, Britakita.net
Mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kaku (PMK) di Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distannak) mewajibkan setiap ternak yang masuk dan keluar Sultra memiliki Surat Kesehatan Hewan (SKH).
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah infeksi sistemik akut yang menjangkiti hewan ungulata berkuku genap, seperti sapi, babi, domba, kambing dan kerbau.
Saat ini peredaran virus PMK sudah menular dan dianggap sebagai kejadian luar biasa (KLB) dibeberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Aceh, Gunungkidul, Depok dan Bekasi.
Menurutnya, Distannak di kabupaten kota maupun pihak Balai Karantina telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan, seperti menurunkan tim atau petugas untuk pemeriksaan kesehatan.
“Setiap ternak-ternak yang masuk ke Sulawesi Tenggara dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan standar harus memiliki SKH,” kata Kepala Bidang dan Kesehatan Hewan Distannak Sultra, Jabar saat ditemui, Selasa 14 Juni 2022.
Menurutnya, SKH menjadi salah satu syarat utama dalam pendistribusian hewan ternak baik itu yang akan masuk di daerah Sultra maupun yang kan keluar nantinya.
“Kalau tidak memiliki SKH, bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat dari dokter hewan atau petugas karantina, maka ternak tersebut tidak bisa masuk di Sultra, begitupun juga dari Sultra harus memiliki surat kesehatan Hewan setempat jika membawa ternak ke luar daerah,” tegas Jabar.
Untuk saat ini, lanjut Jabar, belum ada laporan peternak kepada petugas kesehatan kita yang ada di kabupaten kota terkait masuknya virus PMK di daerah Sultra.
“Tim dokter juga sudah turun untuk melakukan pengecekan, tetapi belum mendapatkan bahwa Sulawesi Tenggara masuk dalam kategori sudah kemasukan virus PMK,” tutupnya.
Laporan: Rizal Saputra