Kendari, Britakita.net
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di Kendari, Kamis (30/4/2024).
Acara ini dihadiri oleh puluhan awak media yang turut berpartisipasi dalam mendiskusikan perkembangan Industri Jasa Keuangan di Bumi Anoa.
Dalam sesi pemaparan, Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, menyampaikan beberapa pembaruan informasi terkait perkembangan penggunaan financial technology (fintech) di Sultra. Menurutnya, penggunaan fintech di wilayah ini mengalami pertumbuhan positif.
“Perkembangan pengguna fintech di Sultra mengalami pertumbuhan yang positif,” ujar Arjaya Dwi Raya.
Lanjut, Dia juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan jumlah lender sebanyak 2.432 entitas atau 93,47 persen, serta peningkatan jumlah borrower sebesar 29,05 persen. Namun, terdapat penurunan dalam jumlah transaksi per akun lender dan borrower.
Sementara itu, total pinjaman fintech di Sultra mencapai Rp258 miliar dengan peningkatan sebesar 43,40 persen dan TWP90 sebesar 0,87 persen.
Lebih lanjut, Selain itu, Arjaya Dwi Raya, mengungkapkan bahwa OJK Sultra juga menerima 85 aduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal (Pinjol) antara 1 Januari hingga 29 April 2024.
Dalam aduan tersebut, Kota Kendari menjadi wilayah dengan aduan terbanyak, diikuti oleh Kabupaten Kolaka dan wilayah lainnya.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan pinjaman online secara legal yang diawasi oleh OJK, karena pinjaman ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah seperti perilaku penagihan yang tidak sesuai, pembukaan tidak sesuai persetujuan, dan masalah terkait bunga, denda, dan pinalti.
Pinjaman online legal diawasi langsung oleh OJK, memberikan perlindungan data konsumen, perlindungan dana, dan layanan pengaduan yang tersedia.





