Kendari, Britakita.net
Pasrah disetubuhi ayah tiri, nasib miris yang menimpah remaja perempuan berinisial NA warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
NA tak kuat berontak lantaran selalu diancam oleh ayah tirinya. Pria 42 tahun berinisial BG tanpa belas kasih ketagihan menggagahi NA sejak masih duduk Sekolah Dasar pada tahun 2017 hingga tahun 2022.
“Tersangka adalah ayah tiri dari korban, saat menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban (NA) akan membunuh ibu kandungnya, apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain,” Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat, 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, BG ditangkap dikediamannya di Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Korban akhirnya melaporkan kepada Kepolisian karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya,” jelasnya.
Parahnya, perbuatan pelaku menyetubuhi korban selama 5 tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Remaja
“Tersangka menyetubuhi korban saat masih SD, kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan hingga di bulan Juni 2022,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atau pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Laporan: Adh