Kendari, Britakita.net
Law Mining Center (LMC) kini kembali menyoroti kegiatan penambangan batu gamping dan kegiatan di pelabuhan PT. Hoffmen Energi Perkasa (HEP) di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif LMC melalui keterangan persnya pada Rabu (29/5/2024) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kegiatan penambangan batu gamping tanpa izin di luar konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HEP.
Sehingga menurut Julianto hal tersebut di duga telah melanggar ketentuan pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
“Kita sudah dokumentasi, dan titik kordinatnya juga kita sudah ambil, perusahaan (PT. HEP) ini kami duga telah melakukan PETI di luar dari pada konsensi IUP nya, dan melanggar dari ketentun pasal 158 UU Minerba,” ucapnya.
Lebih lanjut, selain dugaan PETI, pihaknya juga menyoroti kegiatan di pelabuhan milik PT. HEP yang di duga skema perizinan yang merupakan Tersus namun mengoperasikan penyedia jasa kepentingan umum (Termum).
“Ini juga yang perlu di perjelas menganai izin pelabuhan PT. HEP, perusahaan ini kerap sekali menyediakan jasa pelabuhan untuk kepentingan umum kami menduga PT. HEP ini belum mengantongi izin dari Kemenhub dan tentunya ini masalah serius yang mesti di selidiki pemerintah maupun APH karena bila terbukti secara sistematis perusahaan tersebut tidak membayar pajak Sebagai penyedia pelabuhan umum,” bebernya
Imbas dari kegiatan pelabuhan PT. HEP, Alumni Fakultas Hukum UHO itu juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut telah merugikan masayarakat nelayan.
“Kegiatan penimbunan laut dan reklamasi di wilayah pelabuhan PT. HEP ini sangat berdampak buruk untuk lingkungan serta merugikan masyarakat kecil yang sedang menggantungkan hidupnya dari hasil laut, dan tentunya ini masalah serius yang perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat karena perusahaan terus melakukan penimbunan untuk perluasan,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta stakeholder dan instansi terkait untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HEP yang di duga telah melanggar dan merugikan masyarakat nelayan di Moramo Utara.
“Kalau perusahaan nakal seperti ini di biarkan terus menerus melangsungkan kegiatan yang tidak prosedural dan merugikan masyarakat kecil, ini perlu di seriusi dan di sikapi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum terkait polemik PT. HEP dalam melangsungkan kegiatan penambanganya di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara,”katanya.
”Dan APH serja Stakeholder terkait harus proaktiv melihat hal tersebut jangan hanya diam dimeja Kantor,” tambahnya.
Sebelumnya media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PT Hoffmen Energi Perkasa dan membantah tentang dugaan tindakan melakukan aktifitas pertambangan diwilayah Koridor. Dan dirinya menyebut titik koordinat yang disebutkan masih masuk diwilayah IUP PT Hoffmen.





