Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2019-2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Kamis (24/7/2025). AMIN memastikan telah terjadi tindakan melawan hukum yang merugikan Negara akibat dugaan persekongkolan jahat Sekretariat DPRD Konsel.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Eksekutif AMIN Sultra, Muh. Adriansyah yang ditemui usai melapor ke Kejari Konsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dirinya mengatakan bahwa telah terjadi dugaan korupsi besar-besaran di DPRD Konsel yang dilakukan bertahun-tahun.
“Kami menduga sangat banyak kegiatan-kegiatan siluman di Sekretariat Dewan (Setwan) Konsel tahun 2019-2024 diantaranya anggaran Makan Minum Unsur Pimpinan DPRD, Rehan Rumah Jabatan Unsur Pimpinan, Honor Staf Ahli yang tidak wajar, dan beberapa belanja-belanja lainnya,” katanya.
“Seperti Rehab Rujab para Unsur Pimpinan DPRD selalu dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Konsel yang berdasarkan hasil penelusuran kami Rujab itu tidak pernah ditempati oleh Unsur Pimpinan DPRD,” katanya.
Lanjut pria akrab disapa Binggo itu, tak hanya rehan Rujab dirinya juga mendapatkan informasi tentang Honorer Staf Ahli DPRD Konsel yang diduga tidak wajar.
“Jadi kami sudah resmi melaporkan dugaan Korupsi ini, dan kami berharap Kejari Konsel bisa menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
“Laporan kami ini akan kami kawal sampai tuntas, dan kami pastikan Kejari Konsel tidak akan luput dari pengawasan kami jika ada main mata dalam aduan kami ini. Dan Kejari Konsel harus menjaga Integritasnya apalagi sekarang Kejaksaan kini mendapatkan kepercayaan publik tertinggi,” tegasnya.






