Ada Putusan MA, PT GKP Masih Beraktifitas, Massa Aksi: APH di Sultra Harus Disekolahkan Kembali

oleh -40 Dilihat
oleh
Ada Putusan MA, PT GKP Masih Beraktifitas, Massa Aksi: APH di Sultra Harus Disekolahkan Kembali

Jakarta, Britakita.net

Lembaga himpunan pemuda 21  nusantara (HP21N) dan konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (KOMANDO), kembali bergerak untuk membantu masyarakat wawonii berjuang untuk mengusir PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dari pulau wawonii.

Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya, menyampaikan bahwa Keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana di pulau wawonii menimbulkan konflik horizontal sesama warga wawonii dan tidak taat aturan.

“Warga Wawonii Tenggara yang dulunya hidup Rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya pertambangan nikel PT. Gema Kreasi Perdana di kabupaten Konawe kepulauan,” katanya.

Lanjut Arnol, Ia meminta agar PT. Gema Kreasi Perdana harus hengkang kaki dari pulau kelapa tersebut karena sudah ada putusan mahkamah agung Republik Indonesia terkait larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA :  Tragis! Seorang Lansia Tewas Terbakar Saat Membersihkan Kebun di Kendari

“Yang Lucu Aparat Penegak Hukum di Sultra, sudah ada Putusan MA tapi GKP masih dibolehkan beraktifitas. Ataukah APH di Sultra butuh disekolahkan Kembali? ,” katanya.

Alki Sanagri selaku ketua konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) juga mengatakan di orasinya ia mengikuti permasalahan PT. Gema Kreasi Perdana mulai dari 2017 hingga sampai 2024 PT. Gema Kreasi Perdana masih ditolak dari berbagai kalangan.

“Penolakan tersebut bukan tanpa landasan keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana diduga menimbulkan pencemaran air di wilayah wawonii tenggara,” katanya.

Selain pencemaran lingkungan , mahkamah konstitusi juga telah memutuskan melalui keputusan hukum yang incract bahwa wilayah wawonii tidak bisa ditambang karena masih masuk kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ucap Alki sanagri .

BACA JUGA :  Terburu-buru dan Tertekan, Kuasa Hukum Kades di Konkep: Tidak ada Keterlibatan Oknum Polisi

“Jika 3 keputusan hukum yang telah incract menunjukan keberhasilan pihak yang kontra hadirnya pertambangan nikel yang diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial  yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di wawonii tenggara,” katanya.

Dari dalil keputusan hukum tersebut seharusnya pihak PT. GKP diduga sedang melakukan pertambangan ilegal karena IPPKH yang sudah kadaluarsa dalam artian sudah tidak berlaku maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum pungkasnya.

“Untuk itu kami akan tetap melakukan aksi ke Mabes, Harita grub dan KLHK RI agar penegakan supremasi hukum segera dilakukan,” tutupnya.