Yory Yusran Hanya Pengacara Istri Kedua Hendarmin Siantar yang Tidak Punya Hak di PT BBDM

oleh
oleh
Yory Yusran Hanya Pengacara Istri Kedua Hendarmin Siantar yang Tidak Punya Hak di PT BBDM
Yory Yusran (Pakai Rompi Hitam dan Kacamata) yang awalnya hanyalah Pengacara Istri Kedua Hendarmin Siantar

Kendari, Britakita.net

Umar Samiun melalui kuasa Hukumnya membeberkan adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  yaitu Putusan Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus Sidoarjo nomor: 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Nomor: 299/PDT/2018/PT SBY dan Putusan Mahkama Agung Nomor: 2942 K/Pdt/2019.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Umar Samiun, Suiki, SH., dimana Ketiga  putusan tersebut bermula dari gugatan Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar sebagai ahli waris Hendarmin Siantar pemilik saham 50 persen di PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) terhadap isteri kedua Hendarmin yang bernama Joemy Resianti Nandriani atas tindakan penguasaan terhadap harta bawaan Hendarmin yang mana dalam gugatan tersebut mengabulkan gugatan penggugat.

“Jadi Istri kedua didugas oleh anak istri Pertama Hendarmin dan gugatannya dikabulkan dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan Penggugat sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhun Bapak Hendarmin Siantar dahulu LAUW KIM Hem tersebut dan Menyatakan harta Perusahaan, dengan nama PT. BBDM  Adalah harta perkawinan antara almarhun Bapak Hendarmin dengan Istri Pertamanya yaitu Ibu penggugat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejati Endus, Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan Sultra

Kemudian atas Putusan Tersebut Tergugat yaitu Joemi Riesianti Nandrini mengajukan Upaya Hukum banding yang didampingi Pengacara Yori Yusran pada pengadilan Tinggi Jawa Timur yang amar putusannya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam Pokok perkara yaitu pertama mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi Ser Guan Juin Kain untuk sebagian, kedua menyatakan penggugat konpensi sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Hendarmin Siantar, ketiga menyatakan bahwa PT. BBDM Adalah harta perkawinan antara almarhun bapak Hendarmin siantar dahulu Lauw Kim Hem degan ibu yang Siao Lan yang dibawa oleh Hendarmin Siantar dahulu Lauw Kim Hem dalam perkawinannya dengan Joemy riesianti Nandrini.

“Keempat Menetapkan bahwa penguasaan Tergugat Konpensi/penggugat rekonpensi atas harta bersama antara hendarmin siantar dengan Yang Haio Lan adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan Poin terakhir Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan dari almarhum Hendarmin Siantar tersebut secara langsung dan tunai kepada penggugat salah satunya PT BBDM,” paparnya.

BACA JUGA :  Fakta Persidangan, Janda Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung “Papa”

Kemudian istri Kedua Hendarmin Siantar Joemy Riesianti Nandrini mengajukan upaya hukum kasasi dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Joemy Riesianti Nandrini, tersebut yang kala itu didampingi Pengacara Yory Yusran. katanya. Dan dalam putusan tersebut tindakan  istri kedua Hendarmin yakni Joemy Riesianti Nandrini menguasai harta bawaan Hendarmin Siantar merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanya segala tindakan lanjutan berupa Akta-akta Notaris sepanjang berkaitan dengan PT. BBDM sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang dilakukan oleh isteri kedua Hendarmin Siantar tersebut atas harta bawaan Hendarmin (sala satunya PT. BBDM) adalah perbuatan yang tidak sah secara hukum.

“Sekedar informasi tambahan saat ini Yori Yusran sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mengenai Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Dan Yory Yusran hanyalah pengacara Istri Kedua yang tidak punya hak di PT BBDM tapi mau mengusai PT BBDM,” tutupnya.