Waspada Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Pastikan Hanya Pinjam Duit di Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

oleh
Waspada Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Pastikan Hanya Pinjam Duit di Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Kendari, Britakita.net 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga Sulawesi Tenggara (Sultra) mewaspadai bahaya penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab, modus bujuk rayu penawaran investasi ilegal telah berkembang dari masa ke masa, mulai cara yang sederhana sampai menggunakan perangkat teknologi.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya mengatakan, saat ini marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak meminjam uang melalui Pinjol diharapkan hanya meminjam pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

BACA JUGA :  Buron Beberapa Hari, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kendari Diringkus

“Terutama teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati,” jelas Arjaya, Kamis, 17 Maret 2022.

Menurutnya untuk melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) sejak tahun 2018 hingga November 2022, sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol illegal, 1.014 Entitas Investasi Ilegal 165 entitas gadai ilegal.

Selain itu, SWI juga mendorong penegakan hukum pelaku pinjol illegal dengan memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

BACA JUGA :  RUPS Bank Sultra 2025 Catat Kinerja Positif, Dividen Pemegang Saham Naik Jadi 75 Persen

“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjol illegal dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dan dapat melalui Kepolisian Daerah,” tegas Arjaya.

Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra M. Ridwan Badallah bahwa fintech lending illegal yang telah diblokir SWI melalui Kementrian Kominfo mencapai 3.193 platform Fintech P2P Lending.

“Sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online atau investasi illegal,” singkatnya.

Laporan: Adh / Editor: Up