Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah: SIPD RI Menjadi Tulang Punggung

oleh
oleh
Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah: SIPD RI Menjadi Tulang Punggung

Bombana, Britakita.net

Proses pengelolaan keuangan daerah di Bombana mengalami perubahan mendasar.sebelumnya  pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bombana menggunakan dua sistem informasi secara paralel, SIMDA Keuangan/FMIS dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, kini kedua sistem tersebut telah disatukan menjadi satu aplikasi terintegrasi yang dikenal sebagai SIPD RI.

Menuru, PJ bupati Bombana Edy Suharmanto yang di Wakili sekretaris daerah ( Sekda ) Man Arfa mengungkapkan bahwa perubahan atau Transformasi ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai respons terhadap kesalahan yang sering terjadi dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal ini didorong oleh serangkaian perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Kasus Covid di Bombana Meningkat, Masyarakat di Minta Patuhi Aturan Pemerintah

,” perubahan ini tentu  berdasarkan  edaran Sekjen Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ, penggunaan SIPD-RI telah diwajibkan mulai Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesalahan dalam berbagai tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pelaporan.,” Ujar Man  Arfa

Sementara itu kepala Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Doddy Muchlis mengungkapkan bahwa Sosialisasi penetapan aplikasi SIPD RI dilakukan dengan penuh antusiasme di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)

BACA JUGA :  Permudah Parpol Dapatkan Informasi, KPU Bombana Luncurkan Help Desk, Pelayanan Bisa Via WA dan Telepon

Di kesempatan tersebut,Doddy Sapaan akrab nya  menekankan pentingnya peran aktif kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, diharapkan kesalahan yang sering terjadi dapat diminimalisir.

Dengan SIPD RI, terdapat alur pengelolaan keuangan yang jelas, memungkinkan para pejabat terlibat dalam proses tersebut untuk memahami batas tugas dan fungsinya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.