Kendari, Britakita.net
Bareskrim Polri, kini tengah memproses Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan PT Masempo Dalle yang diduga diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin, di Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Bareskrim kini menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Direktur Utama PT Masempo Dalle yaitu Anton Timbang dan Kepala Tehnik Tambang (KTT) Sanggoleo.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim memeriksa beberapa saksi yang menurut Informasi yang dihimpun media ini salah satu yang diminta keterangannya sebagai Saksi adalah PT Harmoni Artha Sejahtra (HAS). Dimana PT HAS merupakan perusahaan Trader yang membeli Ore Nikel milik PT Masempo Dalle kemudian dijual Kembali ke Pabrik Smelter.
Perwakilan Agent PT HAS, Erwin yang dikonfirmasi media ini terkait pembelian Ore Nikel PT Masempo Dalle yang berasal dari pertambangan Illegal dan apakah pihak PT HAS telah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun yang bersangkutan tak merespon konfirmasi media ini hingga berita ini diterbitkan.
Perwakilan PT HAS Lainnya Bernama Rudi yang juga dikonfirmasi media ini tentang Kontrak PT HAS dengan PT Masempo Dalle dalam Kerjasama jual dan beli Ore Nikel mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dan mengatakan dirinya sedang tidak berada di Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak tahu itu, Saya Diluar Daerah,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Berdasarkan penelusuran media ini PT HAS memiliki kantor perwakilan di Sultra yaitu di Jl. Brigjen M. Joenoes No. 155, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan alamat di Kantor Pusat yaitu di Ruko Golden Madrid Blok D No. 26, BSD City, Tangerang Selatan. PT HAS merupakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) dimana IUP OPK merupakan izin resmi di Indonesia yang diberikan kepada perusahaan bukan penambang, tapi yang ingin terlibat dalam kegiatan pendukung tambang seperti pengangkutan dan penjualan mineral/batubara.






