Kendari, Britakita.net
Seorang wanita berinisial ER (49) berhasil ditangkap polisi dikontrakkannya di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu, 19 Juni 2022.
ER ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,28 gram yang belum sempat diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, ER ditangkap berberdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan Korumba.
“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 saset yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” umgkap AKP Hamka, Selasa, 21 Juni 2022.
AKP Hamka menuturkan, ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Enjel yang dikenal melalui handphone.
“Pelaku mengaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel disekitar Kecamatan Mandonga atas arahan lelaki bernama Enjel,” terang AKP Hamka.
Atas bisnis haram yang dijalaninya, ER mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil mengedarkan paket sabu-sabu yang diterimanya.
“Pelaku mengaku terpaksa edarkan barang haram itu karena faktor ekonomi, terlilit hutang dari bank,” ujar AKP Hamka.
Laporan: Adh / Editor: Up






