Jakarta, Britakita.net
Usai melaporkan mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Inisial BW berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) di Ditpropam Polda Sultra dengan nomor SPSP2/59/VI/2025/YADUAN tanggal 26 Juni 2025. Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) akan melalukan aksi demonstrasi di Mabes Polri untuk mengadukan laporan tersebut agar segera diambil alih oleh Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur AMIN, Muh. Adriansyah Husen saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa AMIN Sultra akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada tindakan tegas Polri bagi jajarannya yang menyalahgunakan jabatannya. Karena tindakan Kombes Pol BW telah melanggar Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat Dan Saran Hukum.
“Kami sudah melaporkan di Propam Polda Sultra, tapi sudah lama kami lapor belum ada informasi tindaklanjutnya dari Propam Polda Sultra. Olehnya itu kami akan mengadu ke Propam Mabes Polri minggu ini dengan harapan laporan kami diambil alih,” tegasnya.
Lanjut mantan Sekjend Sylva Indonesia itu, menjelaskan bahwa laporan Kombes Pol BW akibat surat pandangan hukum yang dikeluarkan Ditreskrim Polda Sultra Nomor B/473/XII/RES.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2024. Yang ditujukan ke Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Perihal Pendapat Hukum Pemuatan Ore Nikel pada TUKS PT. Tiara Abadi Sentosa (PT TAS).
“Sesuai Peraturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat Dan Saran Hukum yang dapat mengeluarkan pendapat hukum itu Divisi Bagian Hukum Polri bukan Ditreskrimsus. Olehnya itu kami berkesimpulan ada penyalagunaan jabatan dan ini merusak citra Polri,” paparnya.
Untuk diketahui AMIN Sultra sebelumnya menyoroti aktifitas PT TAS di Kecamatan Nambo, Kota Kendari karena diduga aktifitas PT TAS diduga menyalahi aturan. Dan hasil Investasi PT AMIN menemukan adanya Pandangan Hukum yang menjadi dasar KSOP Kelas II Kendari mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) TUKS PT TAS.





