Terima Aduan Perangkat Desa, Inspektorat Konkep : Kalau Terbukti Bersalah, Pasti Akan Disanksi

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Agu 2022 09:47 0 315 Admin Britakita.net

Konkep, Britakita.net

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melaporkan para kepala desa di sejumlah wilayah karena diduga menyalahgunakan jabatan.

Penyalahgunaan tersebut terkait adanya pemberhentian sepihak yang dilakukan para kepala desa, yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Konkep melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Konkep.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Konkep, Muhtaruddin saat menerima secara resmi laporan yang dimasukan para perangkat desa ini berjanji, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, kapasitas inspektorat sebagai pengawas, akan melakukan pemeriksaan khusus di lapangan terkait temuan-temuan, pertama akan mengambil data-data terlebih dahulu, kemudian baru kami buat laporan hasil pemeriksaan.

“Insya Allah minggu depan, tanggal 07 Agustus 2022, Irban Khusus dan Investigasi akan segera turun melakukan pemeriksaan ke desa-desa dari 18 Desa yang bermasalah,” tegas Muhtaruddin.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan berpijak pada Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang dirilis 15 Juli 2022 lalu.

Muhtaruddin menegaskan, jika ada desa yang terdeteksi melanggar aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka prosesnya bukan hanya sampai di Inspektorat saja.

“Ingat, kalau sudah berbentuk Pemsus, itu sudah 75% menuju Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu dalam pelaksanaan pembayaran honor perangkat desa tahun 2021, Kades masih saja tidak indahkan aturan, Kami akan bersurat ke Bupati untuk diberikan Sanksi, juga kami bersurat ke APH untuk ditindak lanjuti,” jelas Mantan Sekdis Inspektorat ini.

Diungkapkannya juga, hal itu merujuk UU nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda Konkep nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Bupati Konkep.

“Bahwa pemerintah daerah hanya mengakui Perangkat Desa yang di angkat oleh Kepala Desa/Pnj Kepala Desa tahun 2021 dan bukan Perangkat Desa tahun 2022,” tutupnya.

Laporan : Aan Ahmad

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!