Tak Kembalikan Randis, Siap Siap Diseret KPK

oleh
oleh
Tak Kembalikan Randis, Siap Siap Diseret KPK

Kendari, Britakita.id

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, yang tak mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis), mobil ataupun motor maka siap-siap diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RI.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota (Pemkot), Kendari Susanti. Dikatakannya, KPK akan menyeret setiap ASN yang tak mengembalikan kendaraan yang berplat merah itu.

Jika sudah disurati namun tak diindahkan maka siap siap saja akan diseret oleh komisi anti rasuah itu.

BACA JUGA :  Terus Menyuplai Bantuan Oksigen ke Jakarta, PT VDNI Juga Berikan Pemkab Konawe dan Kendari

“Saat ini kita sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, jika masih ada ASN yang masih bandel maka akan ditarik paksa oleh Kejaksaan atau Kepolisian, namun tetap di bawah pengawasan KPK,” paparnya usai melaksanakan rapat dengan KPK. Rabu, (21/08/19).

Saat ini lanjut wanita berhijab itu, Randis milik Pemkot yang belum dikembalikan kurang lebih 50 biji. Akan tetapi hal ini masih dalam tahap proses pengembalian. “Sejauh ini Randis mobil sebanyak 27 sudah dikembalikan. Kalau motor kurang lebih 50 belum dikembalikan,” paparnya.

BACA JUGA :  PPKM Mikro di Kendari, Swab PCR dan Rapid Anti Gen di Berlakukan

Selain itu, ia juga mengatakan, Randis yang sudah dikembalika di tampung atau dikumpul di Pemkot. Setelah itu akan dibagikan kepada masing-masing OPD, yang berhak mendapatkannya.

“Kita hanya kumpul, kalau sudah terkumpul kami bagikan kembali kepada OPD masing masing,” urainya.

Laporan: Adam