Kendari, Britakita.id
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, yang tak mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis), mobil ataupun motor maka siap-siap diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RI.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota (Pemkot), Kendari Susanti. Dikatakannya, KPK akan menyeret setiap ASN yang tak mengembalikan kendaraan yang berplat merah itu.
Jika sudah disurati namun tak diindahkan maka siap siap saja akan diseret oleh komisi anti rasuah itu.
“Saat ini kita sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, jika masih ada ASN yang masih bandel maka akan ditarik paksa oleh Kejaksaan atau Kepolisian, namun tetap di bawah pengawasan KPK,” paparnya usai melaksanakan rapat dengan KPK. Rabu, (21/08/19).
Saat ini lanjut wanita berhijab itu, Randis milik Pemkot yang belum dikembalikan kurang lebih 50 biji. Akan tetapi hal ini masih dalam tahap proses pengembalian. “Sejauh ini Randis mobil sebanyak 27 sudah dikembalikan. Kalau motor kurang lebih 50 belum dikembalikan,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, Randis yang sudah dikembalika di tampung atau dikumpul di Pemkot. Setelah itu akan dibagikan kepada masing-masing OPD, yang berhak mendapatkannya.
“Kita hanya kumpul, kalau sudah terkumpul kami bagikan kembali kepada OPD masing masing,” urainya.
Laporan: Adam






