Kendari, Britakita.net
Perhimpunan Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra akan meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan tindakan melawan hukum PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) karena melakukan aktifitas di Jetty yang diduga tidak memiliki izin. Dan juga dugaan turut serta KUPP Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe melancarkan kegiatan PT ACM.
Hal itu disampaikan oleh Presidium GMPT Sultra, Awaludin Sisila saat dikonfirmasi media ini Jumat (13/10/23) yang mengatakan dirinya telah berkoodinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Sultra. Untuk mengagendakan RDP dan mengundang pihak PT ACM dan KUPP Molawe Kelas I Molawe.
“Dugaan pelanggaran hukum ini akan kami kawal terus, dalam waktu dekat kami akan menyurakan hal ini di APH dan juga meminta DPR sebagai badan legislatif untuk turut serta melihat dugaan tindakan melawan Negara ini,” tegasnya.

Lanjut Awal, pihak Sekretariat juga telah merespon GMPT Sultra, dan pekan depan dirinya dijanji oleh pihak DPRD untuk mengagendakan RDP tersebut.
“Sudah kami koordinasi dengan Staf DPRD Komisi III, sudah ada respon katanya saat ini masih masa reses. Nanti setelah reses akan dijadwalkan RDP itu,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya GMPT Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Yang diduga kuat dilakukan oleh PT ACM dan juga diduga KUPP Kelas I Molawe juga turut serta dalam tindakan melawan hukum itu.





