Kendari, Britakita.id
Statement Kabid Minerba Dinas ESDM Prov Sultra, Yusmin yang viral terkait 22 Tambang bermasalah dan akan dilaporkan ke KPK. Tak hanya dibantah oleh Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, tetapi Gubernur Sultra Ali Mazi pun juga membantah statmen tersebut.
Gubernur Sultra, Ali Mazi yang ditemui awak media menegaskan bahwa apa yang dikatan oleh Kabid Minerba, Yusmin tidak benar. Dan Ali Mazi menegaskan 22 perusahan tersebut merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan pemerintah.
“Mereka ini (22 perusahaan tambang red) masuk kategori taat aturan pemerintah. Cuma karena ada syarat-syarat mereka belum penuhi, kita memberikan peringatan,” tutur H Ali Mazi, Kamis (14/2/19) malam dirumahnya jabatan Gubernur
Umumkan Tambang Bermasalah, Kabid Minerba Dicari KPK
Lanjut, Suami Agista Ariani itu juga menjelaskan pemerintah tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 22 perusahan tersebut. Pemerintah hanya sebatas mengingatkan agar ke 22 perusahan itu memenuhi syarat-syarat administrasi.
“Bukan dicabut 22 IUP perusahaan tambang, tapi mereka diingatkan agar memenuhi syarat-syarat administrasi,” ucapnya.
Berikut 22 daftar perusahaan tambang tersebut:
PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut),
PT. Bumi Karya Utama (Konut),
PT. Bosowa Mining (Konut),
CV. Unaaha Bakti Persada (Konut),
PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut),
PT. Konutara Sejati (Konut),
PT. Karyatama Konawe Utara (Konut),
PT. Makmur Lestari Primatama (Konut),
PT. Paramitha Persada Tama (Konut),
PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut),
PT. Roshini Indonesia (Konut),
PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut),
PT. Tiran Indonesia (Konut),
PT. Integra Mining Nusantara (Konsel),
PT. Baula Petra Buana (Konsel),
PT. Macika Mada Madana (Konsel),
PT. Ifisdeco (Konsel),
PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel),
PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel),
PT. Jagat Rayatama (Konsel),
PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan
PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.
Laporan : Kadir Jaelani





