Sekeluarga Asal Konut Jadi Pengedar Narkoba, Istri Ditangkap Polisi, Suami Masih Diburu

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Feb 2022 10:33 0 5237 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Hartati (35) nampaknya harus mulai membiasakan diri untuk hidup didalam jeruji besi dan dinginnya lantai penjara.

Pasalnya, penjara bakal jadi rumah keduanya sejak dirinya ditangkap polisi di rumah pribadinya di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu , (16/2/ 2022).

Hartati ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terlibat bisnis dalam jual beli barang haram.

Ia tidak sendiri menjalankan bisnis gelap nya tersebut, melainkan bersama suaminya berinisial H, yang kini masih diburu polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tersangka di kediamannya.

Menurutnya, saat kediamannya tersebut digeledah ditemukan batang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 saset.

“Tangkap tangan di dalam kamar yang ditempati, dengan 17 saset narkotika jenis sabu, berat 10,32 gram,” ungkap Kombes Pol. Muh. Eka, Jumat, (18/2/2022).

Kombes Pol. Muh. Eka menyebut, tersangka mengakui menyimpan 17 saset sabu-sabu. Bahkan saat ditangkap, tersangka masih memegang barang bukti tersebut ditangan kanannya.

“Sementara ditangan kanan masih mengenggam sebuah sabu dan sebagian disimpan di dalam kamar tersangka,” ungkap Kombes Pol. Muh. Eka.

Perwira menengah dengan tiga bunga dipundaknya ini juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut dititipkan oleh suaminya, dan hendak dijual kepada pembeli.

“Narkotika jenis sabu akan diedarkan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual,” pungkasnya.

Atas perbutannya, Hartati dikenakan pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!