Sekda Wakatobi Sebut Ada Kesalahan Fatal Pada SK Pencopotan Dirut PDAM, Bupati Diyakini Bakal Kalah di PTUN

oleh
Sekda Wakatobi Sebut Ada Kesalahan Fatal Pada SK Pencopotan Dirut PDAM, Bupati Diyakini Bakal Kalah di PTUN

Wakatobi, Britakita.net

Pencopotan Zakaria sebagai Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam kasus ini Bupati Wakatobi, Haliana menjadi tergugat sesuai nomor perkara 578864PTUN421-022022J4Y.

Haliana digugat ke PTUN setelah mencopot Zakaria dari posisi Dirut sesuai SK Bupati Wakatobi Nomor: 726 tentang pemberhentian Dirut dan Dirtek PDAM Kabupaten Wakatobi dan pengangkatan pelaksana tugas sementara Dirut PDAM Wakatobi.

Terkait pencopotan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumaddin menilai ada kejanggalan pada penerbitan SK pemecatan tersebut.

Ia bahkan menegas terjadi kesalahan fatal pada proses pemberhentian Zakaria sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Wakatobi Nomor 726 tersebut.

Bahkan karena fatalnya kesalahan pada SK tersebut, dirinya secara tegas menolak membubuhkan paraf pada SK itu ketika diajukan padanya.

BACA JUGA :  Ini Kronologi Kader PMII Sultra Diserang OTK Bertopeng, Awaludin Sisila: Imbas Aksi yang Akan Saya Lakukan

“SK pemecatan Zakaria itu saya tidak mau paraf. Saya kasi tau bawa rubah dulu itu konsiderannya, landasan yuridis pengambilan keputusan Bupati. Karena menimbang, memperhatikan, memutuskan untuk menetapkan keputusan ini konsiderannya diganti bukan begini. Saya tidak mau paraf, sampaikan ke pak Bupati rubah dulu konsiderannya. Pak Sekda maunya konsiderannya seperti ini,” bebernya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, meski sudah diberikan saran, namun Bupati Wakatobi bergeming untuk mengubah SK sebagaimana disarankannya, malah SK tersebut lalu ditandatangani tanpa melakukan koreksi konsiderans.

“Ternyata tanpa baca pak Bupati bilang sini mi nanti habis itu baru bawa ke Sekda. Mana saya mau paraf sudah terlanjur SK itu keluar. Saya bilang yang di SK kan itu foto copy dulu saya mau lihat. Saya bawa ke pak Bupati. pak Bupati, bapak baca ini SK, bapak lihat ada parafku tidak, karna ada saran saya yang harusnya begini-begini. Katanya bagaimana kita mau cabut SK saya sudah terlanjur juga tanda tangan. Saya bilang kalau begitu siapkan perkara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mandek di Polres Butur, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diminta Ditarik Ke Polda

Atas kesalahan fatal dalam penerbitan SK tersebut, Jumaddin berkeyakinan kuat jika perkara gugatan yang di ajukan ke PTUN Kendari akan dimenangkan Mantan Dirut PDAM selaku penggugat.

“Dan kemungkinan itu kalau hitungan saya Zakaria itu peluang untuk menangnya 60 sampai 70 persen saya punya keyakinan. Kalau kemarin SK itu konsiderannya lain, peluang menangnya Zakaria kecil,” tutupnya.

Reporter: Lukman / Editor: Up