Wakatobi, Britakita.net
Setelah hampir setahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anak semata wayang Siti Aminah dilaporkan ke polisi, namun hingga kini penuntasan kasus tersebut seakan ‘jauh panggang dari api’
Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 5 Desember 2021 ke Polda Sultra dengan nomor LP/B/580/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, lalu kemudian Polda Sultra melimpahkan ke wilayah hukum Polres Butur.
Sejak dilimpahkan ke Polres Butur, hingga saat ini penanganan kasus penganiayaan putri Sitti Aminah yang diduga dilakukan ibu tirinya di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara belum juga menemui titik terang.
Terkait hal ini, Fatahillah, kuasa hukum korban medesak Polda Sultra agar laporan yang ditangani Polres Butur kembali ditarik ke Polda, mengingat kasus tersebut seakan tidak ada harapan untuk diselesaikan di Polres Butur
“Kami telah memasukan surat ke Polda Sultra untuk menarik kembali perkara di Buton Utara namun belum ada konfirmasi, besok Insya Allah kita cek kembali kalau belum ditangani kita akan lakukan upaya-upaya hukum lain,” tegas Fatahillah.
Penyidik Kanit lV Polres Butur, Burhan ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut penangan perkara ini menyatakan, pihaknya telah lakukan gelar perkara namun kasus tersebut masih masih terus dalam proses pendalaman.
“Hasil gelar perkara itu kami disuruh untuk mendalami kembali, memeriksa kembali anak ibu Sitti Aminah dan memeriksa saksi-saksi tambahan,” kata Burhan, Minggu (25/09/2022).
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini bermula saat anak dari Sitti Aminah dibawa suaminya berinisial MAM, yang merupakan anggota Polri untuk tinggal bersama dengan istri barunya berinisial M, seorang ASN pada Satpol PP Butur.
Selama beberapa bulan sang anak tinggal dengan ayah dan ibu tirinya, sang anak yang masih dibawah umur diduga mendapatkan penganiayaan dari Ibu tirinya.
Hal itu diketahui ibu kandung korban, Situ Aminah usai melihat langsung kondisi anak yang terdapat luka dan memar. Tidak terima dengan perlakuan tersebut Siti Aminah harus meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak di Butur untuk mendapatkan kembali anaknya.
“Anak saya dijemput sama mertuaku di rumah di Mandati dengan alasan bahwa dia mau bawa ke rumah kakeknya di Waha. Mertuaku seakan sembunyikan anak saya. Ternyata dia dibawa ke Buton Utara tinggal dengan bapaknya dan ibu tirinya,” beber Sitti Aminah menceritakan awal mula kasus yang menimpa anak kandungnya.
Selain kasus penganiyaan anak dibawah umur, melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah juga pernah melaporkan suaminya atas dugaan kasus perzinahan dan kekerasn dalam rumah tangga namun kasus tersebut juga diduga mandek hingga sampai saat ini.
Laporan: Samidin