Sebelum Diproses Hukum La Ode Gumberto Diberhentikan DPD Gerindra Sultra

oleh
oleh
Sebelum Diproses Hukum La Ode Gumberto Diberhentikan DPD Gerindra Sultra
La Ode Gumberto (Foto: Antara Foto)

Kendari, Britakita.net

La Ode Gumberto yang merupakan Narapidana Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna bukan lagi politikus Partai Gerindra. Pasalnya jauh sebelum ditetapkan tersangka pada kasus Dana PEN bersama Bupati Muna Rusman Emba, La Ode Gumberto telah diberhentikan oleh DPD Partai Gerindra Sultra.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar yang menegaskan bahwa Lo Ode Gumberto bukan lagi Politisi Partai Gerindra. Karena setelah namanya masuk dalam pusaran Korupsi Dana PEN di Kabupaten Muna dengan tegas langsung diberhentikan.

BACA JUGA :  Pedagang Seluruh Indonesia Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

“Sesuai amanah Ketua Umum, Bapak Prabowo bahwa tak pernah mentolelir Kader Partai yang melalukan tindakan melawan hukum khususnya Korupsi. Maka dengan tegas kami langsung melakukan pemberhetian,” katanya.

Lanjut pria akrab disapa Triple A, menyebutkan adanya sebuah informasi dimedia sosial tentang tersangka Dana PEN yaitu La Ode Gumberto merupakan Politisi Gerindra.  Dirinya membantah hal tersebut dan seharusnya melakukan cross cek terlebih dahulu kebenarannya sebelum mempublis informasi.

BACA JUGA :  Masa Pendaftaran Calon Anggota PPS Diperpanjang oleh KPU Kabupaten Bombana

“Ada media sosial, sebut Gumberto Politisi Gerindra itu salah yang benar mantan Politisi Gerindra. Seharunya informasi sebelum dipublis harus dicek dulu kebenarannya karena itu akan dibaca masyarakat luas,” katanya.