Breaking News
light_mode
Beranda » Sultra » Kota Kendari » Satpol PP Kendari Tertibkan APK dan Reklame yang Tak Terpasang pada Tempatnya

Satpol PP Kendari Tertibkan APK dan Reklame yang Tak Terpasang pada Tempatnya

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
  • visibility 762

Kendari, Britakita.net

Menindaklanjuti surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di kota Kendari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari mulai hari ini melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang mulai marak menempel disejumlah pohon atau tidak pada tempatnya di wilayah Kota Kendari. Sabtu (10/6/23).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani selaku penanggungjawab dengan menurunkan sejumlah tim untuk melakukan penurunan dan penertiban sejumlah APK yang bertebaran sebanjang jalan protokol Kota Kendari.

“Pagi tadi sekitar jam 08.00 WITA kami mulai menyisir sejumlah jalan protokol di wilayah kota Kendari, dengan menurunkan 50 personil Pol PP yang terbagi dalam 5 tim,” ungkapnya.

Dani juga menyampaikan bahwa pemberian yang dilakukan kali ini mengacu pada Perda No.10 Tahun 2014.

“Kami mulai tertibkan alat peraga kampanye bahkan sejumlah reklame kami turunkan yang menempel disejumlah pohon, hal ini dilakukan guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya

Kabid Trantibum Pol PP Kota Kendari ini berharap kepada para Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh Kader (Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR R), Calon Anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang Spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

“Agar seluruh masyarakat kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi, agar berkoordinasi dengan instansi terkait, agar dalam pemasangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Laporan: Mar

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Antusias, Lanal Kendari Gelar Serbuan Vaksinasi Dosis Kedua

    Masyarakat Antusias, Lanal Kendari Gelar Serbuan Vaksinasi Dosis Kedua

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lanal) Kendari melaksanakan serbuan vaksinasi dosis kedua untuk para keluarga besar TNI AL dan masyarakat umum, yang digelar di Mako Lanal Kendari, Selasa, 3 Agustus 2021. Kegiatan vaksinasi tersebut merupakan program Pemerintah dan TNI AL melalui perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI. Yudo […]

  • Pernah Jadi Bupati Dua Periode, Caleg DPR RI PAN Tumbang di Kandang Sendiri

    Pernah Jadi Bupati Dua Periode, Caleg DPR RI PAN Tumbang di Kandang Sendiri

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.490
    • 0Komentar

    Bombana, Britakita.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Rapat pleno digelar di Aula Kantor Bupati Bombana pada Minggu, 3 Maret 2024. Ada yang menarik dari hasil pleno tersebut, khususnya pada hasil rekapitulasi perhitungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan […]

  • Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 259
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi membuka Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2023 di Auditorium Taman Budaya Dago Tea House, Kota Bandung, Selasa (6/6/2023). Gelaran KIJB bertema “Mencapai Kemandirian Masyarakat Jabar” tersebut akan menyaring ratusan inovasi dari Pemda Provinsi Jabar, 27 Pemda Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, serta lembaga kementerian yang […]

  • Dinilai Tak Manusiawi, Jalan Houling PT Indonusa Arta Mulya menuju Jetty Ditutup

    Dinilai Tak Manusiawi, Jalan Houling PT Indonusa Arta Mulya menuju Jetty Ditutup

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Perwakilan CV Malibu yang beroprasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara terpaksa menutup jalan Houling menuju Jety PT Bososi yang saat ini digunakan oleh PT Indonusa Arta Mulya. Penutupan jalan yang dilakukan Selasa (10/9/2024) disebabkan karena PT Indonusa Arta Mulya dinilai tidak memiliki rasa Kemanusiaan dan Keadilan. Hal tersebut disampaikan Perwakilan […]

  • Penyuluhan Program Bangga Kencana Tingkat Kecamatan Besulutu

    Penyuluhan Program Bangga Kencana Tingkat Kecamatan Besulutu

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama pemerintah Kecamatan Besulutu melakukan sosialisasi Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga berencana (Bangga Kencana). Sosialisasi di laksanakan di balai Kecamatan Besulutu. Hadir langsung Camat Besulutu Nurlela Saranani, Jumat 8 Juli 2022. “Kegiatan ini dihadiri 15 Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Kader pemberdayaan Masyarakat […]

  • Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Kades Ambakumina, Sangat Kecewa dengan Statement DP3A Konsel

    Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Kades Ambakumina, Sangat Kecewa dengan Statement DP3A Konsel

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle redaksi
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Keluarga FW korban dugaan Pemerkosaan Kades Ambakumina, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) Berinisial ST tak menyangka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengeluarkan statement merugikan pihak korban. Yang mengatakan korban kondisi mentalnya baik-baik saja dan membantah bahwa kasus tersebut bukan pemerkosaan. Hal itu diungkapkan paman korban Hanis […]

expand_less