Resmikan Pembangunan Mesjid, Kapolres Minta jajaran Makmurkan Mesjid

oleh -19 Dilihat
oleh
Resmikan Pembangunan Mesjid, Kapolres Minta jajaran Makmurkan Mesjid

Bombana, Britakita.Net

Kapolres Bombana resmikan Pembangunan Masjid yang berada tepat di areal Polsek Lantari Jaya, Desa Lombakasih, Kecamatan, Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Mesjid yang baru saja di resmikan itu di bangunan dengan menggunakan dana iuran anggota dan sumbangan beberapa dermawan.

Usai meresmikan penggunaan Masjid yang diberi nama Masjid Al- Fattah, Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan langsung lakukan sholat berjamaah bersama jajarannya yang hadir dalam peresmian mesjid tersebut. Hal ini merupakan bentuk dedikasi Kapolsek beserta Anggota Polsek Lantari Jaya yang telah membangun Masjid yang diyakini dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Evi Apita Maya Sosialisasi Rancangan Perubahan UU di Bombana

“Pembangunan mesjid Al- Fattah Lantari Jaya dapat memberi manfaat  bagi masyarakat umum. Terkhusus anggota kepolisian Polsek setempat dan saya harap seluruh jajaran memakmurkan mesjid,” ujar Dandy Ario Yustiawan

Kapolres berharap agar masjid dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan oleh ummat muslim secara umum baik yang berada disekitar Masjid maupun pengguna jalan karena letak masjid yang sangat strategis berada di jalan Poros Bombana-Kendari sehingga memungkinkan musafir untuk singgah menunaikan sholat.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bombana Hadiri Festival Kampung Adat Moronene Hukaea Laea

Sementara itu Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Setyabudi Satriyanto, mengatakan pembangunan masjid telah dimulai sejak ditunjuk  sebagai Kapolseklantari jaya, melanjutkan pembangunan masjid hingga siap digunakan seperti saat ini seluruhnya tidak lepas dari partisipasi anggota dan warga sekitar Polsek.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih atas sumbangsih anggota dan para dermawan. Saya berharap masjid ini membawa manfaat untuk masyarakat sekitar dan dapat digunakan untuk kemaslahatan umat,” tutupnya.

Laporan: Fendi

Editor: Amar