Rekomendasi DPRD Bombana Tak Berefek, Pasar Ilegal Lauru Kembali Beroprasi

oleh
oleh
Rekomendasi DPRD Bombana Tak Berefek, Pasar Ilegal Lauru Kembali Beroprasi

Bombana, Britakita.id

Rekomendasi DPRD Bombana untuk menghentikan aktifitas Pasar Lauru, di Kabupaten Bombana yang diklaim mengganggu lalulintas dan merugikan Pasar Sentral Todaha Mapaccing dinilai tidak berefak. Pasarnya Pembongkaran Pasar yang dilakukan Kamis (13/2/20) lalu, kembali beraktifitas.

Pantauan britakita.id, Pasar Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah yang dibongkar atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bombana antara Pedagang Pasar Sentral Todaha Mapaccing dengan instansi terkait, kembali beraktifitas. Terlihat lapak yang sebelumnya di Bongkar oleh Satpol-PP bersama Disperindakop Pemkab Bombana kembali dibangun.

Jalan yang seharusnya dilalui masyarakat harus terganggu karena adanya aktifitas pasar yang tidak memiliki izin, karena wilayah tersebut tidak diperbolehkan ada aktifitas jual beli.

BACA JUGA :  Penguatan Program Bangga Kencana, DPPKB Bombana Gelar Bimbingan Terpadu

Hadi salah satu pengendara mobil yang melintas dijalan tersebut harus berhati-hati melewati jalan yang digunakan para pedagang dipasar ilegal tersebut. Pasalnya bila tidak berhati-hati karena banyaknya kendaraan para pedagang dan pembeli yang parkir dibahu jalan.

“Sempit jalan, tidak lama kita menabrak kalau begini soalnya motor diparkir sembarang saja. Mana ada penjual yang berjualan dibahu jalan, kalau kota senggol masalah lagi,” katanya.

Keluhan yang sama dikatakan salah satu pengendara motor yang tak mau disebutkan namanya, dimana dirinya juga mempertanyakan tindakan yang sebelumnya dilakukan DPRD dan Instansi terkait. Karena sebelumnya dilakukan pembongkaran dipasar tersebut namun kembali lagi para pedagang membuat lapak baru dan kembali berjualan.

BACA JUGA :  Kajari dan Kasipidsus Kompak Bungkam, Saat Ditanya Penyelidikan Dinas Pertanian Bombana TA 2017

“Kenapa dibiarkan membangun lagi? Sama saja mereka rekomendasi DPRD kemarin tidak diindahkan. Dan Seharusnya instansi terkait juga langsung, jangan nanti sudah berdiri baru mau ditegur. Kalau sudah seperti ini, kami juga pengendara sangat tertanggu,” kesalnya.

Untuk diketahui pembongkaran Pasar Illegal Lauru, Rumbia Tengah karena tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Bombana. Dimana lokasi tersebut diperuntuhkan untuk pemukiman bukan untuk transaksi jual beli.

Laporan: Fendi

Editor: Ruddi