Kendari, Britakita.id
Harga Jual Nikel (HJN) di Daerah masih sangatlah rendah, yang membuat para pelaku usaha pertambangan harus memutar otak dengan kenyataan tersebut. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Pemerintah agar dapat menyesuaikan harga tanpa memberatkan para pelaku usaha pertambangan.
Terakhir Pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Salah satu alasan pemerintah dibalik pelarangan ekspor nikel ialah untuk menjaga cadangan nikel dan juga atas pertimbangan kian banyaknya smelter yang telah dibangun dan mulai beroperasi di dalam negeri.
Berjalan, dibalik diberlakukanya pelarangan ekspor tersebut beberapa persoalan mulai bermunculan seperti adanya standar kadar nikel terhadap pembelian yang dilakukan oleh Smelter. Hal itu membuat penambang yang memiliki kadar nikel dibawah standar menjadi kebingungan.
Selain itu juga, harga nikel di dalam negeri belum stabil. Penelusuran britakita.id harga jual nikel di daerah masih jauh dari HPM yang dijadikan dasar penghitungan pajak atau royalti yang hendak dibayarkan setiap perusahaan dalam melakukan penjualan. Persoalan ini tentu membuat investor tambang mengalami kendala dalam berinvestasi demi kemajuan daerah.
Salah satu direktur perusahaan tambang nikel di Sultra yang tak mau disebutkan namanya mengatakan persoalan ini kerap dikeluhkan para penambang lainnya.
“Harga lokal barusan naik $ 28 per ton untuk Nikel berkadar 1,8 persen, sementara dalam penghitungan royalti menggunakan HPM Rp 682.970 atau sekitar $ 35 per ton nya,” ujarnya Senin (2/3/20) malam.
Menurutnya, harga jual tersebut memiliki selisih yang jauh berbeda dengan HPM yang digunakan dalam menghitung royalti yang harus dibayarkan per penjualan.
“Jauh sekali selisihnya (Harga Jual dan HPM),” ungkapnya.
Dirinya berharap agar pemerintah segera memberikan solusi untuk menetapkan HPM yang seragam, baik pusat hinga ke daerah.
“Kami harap segera ditetapkan (HPM), tanpa harus ada yang dirugikan baik itu pihak penambang maupun smelter,” harapnya.
Dilansir dari republika.co.id Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengharapkan HPM yang ditentukan oleh pemerintah dapat memberikan kebaikan bagi penambang maupun pengusaha smelter.
“HPM hendaknya diatur dengan memperhatikan prinsip kepastian dan keadilan, tanpa merugikan semua pihak, baik pemilik smelter, penambang, terutama negara dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ia mengemukakan harga bijih nikel kadar 1,8 persen Free on Board (FoB) Filipina saat ini dihargai antara 59-61 dolar AS per wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1,8 persen FoB sebesar 38-40 dolar AS per wmt merupakan harga yang wajar.
Ditempat yang berbeda, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno saat dikonfirmasi dalam kunjungannya di Sultra mengatakan sudah seharusnya ada harga patokan yang ditetapkan sehingga para pelaku usaha dapat menerima tanpa ada yang diberatkan.
“Menurut saya itu hal yang menarik, karena harus ada harga patokan (HPM) jangan sampai nanti pengusaha itu tidak bisa menerima patokan harga dan kemudian terkendala untuk penjualan ore dibawah 1,8 persen,” singkatnya.
Untuk diketahui, rencananya pada Maret 2020 ini, pemerintah bakal menetapan HPM sebesar US$ 30 per metrik ton.
Laporan: Julpan
Editor: Ruddi






