Jakarta, Britakita.net
Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan layanan selama libur nasional Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Seluruh kantor imigrasi di Indonesia tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Pelayanan keimigrasian kembali dibuka pada 25 Maret 2026 setelah masa cuti bersama berakhir.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau masyarakat menyelesaikan pengurusan paspor dan izin tinggal sebelum libur.
Ia menyarankan pengurusan dokumen dilakukan paling lambat 17 Maret 2026.
Hal itu untuk menghindari penumpukan pemohon serta risiko administratif setelah libur Lebaran.
Yuldi juga mengingatkan portal layanan e-Visa akan ditutup sementara selama masa libur tersebut.
Karena itu, masyarakat dan warga negara asing diminta segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian.
Meski layanan administratif libur, pemeriksaan dan pengawasan di gerbang internasional tetap berjalan normal.
Layanan kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional beroperasi 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival tetap tersedia bagi wisatawan asing yang masuk Indonesia.
Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi di kantor imigrasi bagi kebutuhan mendesak.
Pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta mengambil dokumen paling lambat 17 Maret 2026.
Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor bagi pemohon yang masih di kampung halaman.
Untuk kondisi darurat seperti pengobatan luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.
Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial selama libur panjang.






