Kendari, Britakita.net
Personel penyidik dan jajaran Kasat Reserse Krimsus, Krimum dan Narkoba Polda Sultra mengikuti pelatihan peningkatan profesionalisme layanan bahasa dan hukum, Senin, 28 Maret 2022.
Pelatihan yang digelar atas kerjasama Polda Sultra dan Kantor Bahasa Sultra ini dilaksanakan di Aula Dachara Polda Sultra dan diikuti 52 peserta
Pelatihan ini juga sebagai tindak lanjut kerjasama antara Polda dan Kantor Bahasa Sultra dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa.
Dalam pelatihan untuk peningkatan professionalisme para penyidik ini menghadirkan pemateri Prof Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kementerian Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto, saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa kaitan dengan masalah hukum, bahasa sangat penting karena penafsiran bisa beda bila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
“Kami dukung kantor bahasa dalam pengembangan dan fasilitasi bahasa dan hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” kata Irjen Teguh.
Diketahui, Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum.
Laporan: Adh / Editor: Up






