PT GKP Perusahaan Harita Grup, Masyarakat: Bencana yang Direncakan Negara di Pulau Wawonii

oleh -58 Dilihat
oleh
PT GKP Perusahaan Harita Grup, Masyarakat: Bencana yang Direncakan Negara di Pulau Wawonii

Kendari, Britakita.net

“Kami harus kemana lagi? kenapa sampai saat ini tidak ada eksekusi putusan Mahkama Agung (MA) atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP),” kata Sarmanto salah satu masyarakat Wawonii, Konawe Kepuluan (Konkep) yang melakukan aksi Demonstrasi Bersama puluhan massa aksi lainnya di Kantor DPRD Provinsi Sultra Selasa (21/1/2025).

Sarmanto terus meneriakkan tentang dugaan Illegal Mining PT GKP di Pulau Wanonii pasca adanya putusan MA. Dan sesuai amanat Undang-undang Pasal 23 UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana Konkep hanya memiliki luas wilayah 1.513,98 kilometer persegi. Yang terdiri dari daratan seluas 867,58 kilometer persegi dan perairan seluas 646,40 kilometer persegi.

“Sudah ada putusan MA! Pemerintaan saat ini kemana? Tak hadir dengan adanya putusan MA, ada Empat Putusan MK dan MA yang menguatkan warga Wawonii agar tidak ada aktifitas pertambangan dikampung kami. Tapi nyatanya PT GKP masih mengeruk dan menjual Nikel di Pulau Wawonii,” katanya.

BACA JUGA :  Proses Raperda RTRW Masih Panjang, Begini Penjelasan Pansus DPRD Terkait Revisi RTRW

“Ini kami anggap Bencana yang direncanakan Negara di Pulau Wawonii,” tegasnya bersuara di Kantor DPRD Provinsi Sultra.

Jenderal Lapangan aksi, Tayci, yang juga berorasi menilai operasi PT GKP yang merupakan anak perusahaan Harita Grup melanggar hukum karena tidak lagi memiliki dasar legal untuk beraktivitas.

“Dari pantauan kami per Januari 2025, masih ada tujuh kapal tongkang yang melakukan pemuatan ore nikel di Pulau Wawonii,” ujarnya.

Tayci mengatakan, kondisi ini mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara dan entitas bisnis wajib mematuhi undang-undang serta keputusan pengadilan, termasuk putusan MA yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA :  Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2022, Anggota DPRD Konkep Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Menanggapi orasi para Pendemo Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, yang menemui massa aksi menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Wawonii.

“Kami akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang,” katanya.

Suwandi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap putusan MA. Karena semestinya ada eksekusi tentang Putusan yang dimenangkan oleh masyarakat Konkep, namun pertanyaanya kenapa sampai saat ini belum ada eksekusi.

“Jika putusan sudah inkrah, semestinya langsung dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh dibiarkan seperti ini dan kalau kantor MA hanya tiga Langkah saja dari sini mari kita ambil bantal dan menginap di MA untuk segera dilakukan eksekusi,” tegasnya.