PT Cinta Jaya dan PT BKM Tak Miliki IPPKH

oleh
oleh
PT Cinta Jaya dan PT BKM Tak Miliki IPPKH

Konut, Britakita.id

PT Bumi Konawe Minerina (BKM) serta PT Cinta Jaya tidak hanya diduga melakaukan berbagai kejahatan lingkungan. Aktivitas kedua perusahan tambang di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, juga di duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diketahui setelah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra, Hendro Nilopo mengadukan dugaan kejahatan lingkungan PT BKM serta Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 7 November 2019 lalu.

BACA JUGA :  Disela-sela Liburan, Kajati Sultra Sempatkan Beri Bantuan di Desa Labengki

Kata dia, berdasarkan informasi dari Kepala Biro (Karo) Humas KLHK RI, perusahan tersebut melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH.

“Artinya, mulai dari kegiatan explorasi sampai dengan exploitasi kedua perusahan itu tidak dilengkapi dengan IPPKH. Padahal telah jelas di tegaskan dalam Pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya. Senin 11 November 2019.

Untuk itu lanjut Hendro, pihaknya akan terus mengawal berbagai dugaan kejahatan pertambangan PT BKM dan Cinta Jaya. Karena akibat aktifitas kedua perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Harapan kami bisa diberi tindakan tegas atas kegiatan perusahaan ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Antam ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan HUT Kabupaten Konut ke-16

Pihak Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya saat dikonfirmasi britakita.id melalui whatsaap terkait Statment Karo Humas KLHK RI yang menyatakan PT Cinta Jaya tidak memiliki IPPKH tidak berkomentar sepatah katapun.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi