Polres Wakatobi Tetapkan Hasan Sebagai Tersangka Penganiyaan

oleh
oleh
Polres Wakatobi Tetapkan Hasan Sebagai Tersangka Penganiyaan

Wakatobi, Britakita.Net

Usai melakukan penahanan mobil dan penggeledahan terhadap sekelompok laki-laki yang diduganya melakukan money politik di Binongko, tidak berselang waktu lama, Hasan dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Binongko, Kabupaten Wakatobi, Minggu (29/11/2020).

Hasan yang juga merupakan tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi berakronim HATI itu dilaporkan atas dugaan kekerasan dan aniaya terhadap korban inisial LB saat melakukan penggeledahan terhadap dirinya bersama rekannya.

Atas laporan nomor 16/11/2020 itu, pihak Polsek Binongko memanggil Hasan untuk dijadikan saksi.

BACA JUGA :  Dermaga Fery Wakatobi Bakal Rehab, Aktifitas Kapal Dialihkani

Kasat Reskrim Polres Wakatobi saat dihubungi awak media britakita.net, Iptu Juliman membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan dan 6 orang saksi lainnya.

“Setelah kita mintai keterangannya sebagai saksi bersama 6 orang saksi lainnya di Polsek Binongko, Hasan kami dijadikan tersangka,”

Ditetapkannya sebagai tersangka, berdasarkan bukti-buki yang telah dianggap cukup oleh kepolisian, diantaranya adanya barang bukti berupa potongan balok pohon kelapa dan batu, hasil visum, dan keterangan saksi.

BACA JUGA :  Kepala BLK Kendari Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Non Institusional di Wakatobi

Adapun hasil visum, Juliman menjelaskan terdapat luka memar di wajah sebelah kiri korban.

“Setelah dilakukan visum, ditemukan luka memar pada wajah sebelah kiri LB,

Atas perbuatannya, Hasan disangkakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun.

Untuk diketahui, saat ini Hasan dibawa ke Polres Wakatobi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Ganiru
Editor: Amar