Kendari, Britakita.net
Aparat Polresta Kendari menangkap satu pelaku pencurian yang menggunakan modus Cash On Delivery (COD) untuk membeli ponsel.
Pelaku berinisial MSH (21) tega mengelabui korban dengan modus akan membeli ponsel dengan metode COD.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kancil Lorong Manggis, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Tersangka MSH yang memesan satu buah handphone merk Vivo V23E untuk diantarkan di TKP. Kemudian sekira pukul 09.19 Wita korban bernama Almawati (24) mengatarkan HP tersebut sesuai pesanan tersangka.
“Setelah ketemu korban, pelaku sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut. Setelah handphone sudah di tangan pelaku bukannya bayar malah pelaku membawa lari handphone menggunakan sepeda motor,” ungkapnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Setelah itu, Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari atas perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up





