Kendari, Britakita.net
Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar menyebut berlibihan pihak-pihak yang mempersoalkan Lahan Pribadi Gubernur Sultra di Jalan Malaka, Anduonohu, Kota Kendari. Pasalnya lahan yang direcanakan akan dibangunkan rumah pribadi Gubernur tersebut telah memiliki izin yang lengkap dan tidak menyalahi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal tersebut diungkapkan Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi media disela-sela kunjungannya di Buton Utara beberapa waktu lalu. Dirinya menjelaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah melalui proses jual beli resmi di masyarakat.
“Sudah ramai diberitakan bahwa Secara tata ruang, posisi lahan ini sudah jelas. Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan CBD Teluk Kendari menempatkan area tersebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) yakni zona non-kehutan yang memang diperuntukkan bagi pembangunan dan kegiatan ekonomi kota,” katanya.
Lanjut Triple A Penegasan terkait status APL ini tidak hanya bersumber dari dokumen perencanaan, tetapi sudah dikonfirmasi langsung oleh aparat penegak hukum kehutanan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, setelah melakukan pengecekan lapangan, menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL.
“Ini sejalan dengan definisi APL dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021: wilayah di luar kawasan hutan yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan,” katanya.
“Jadi yang menyoroti itu tak punya dasar dan entah apa yang menjadi tujuannya menyeroti hal tersebut. Dan untuk Kader Partai Gerindra jika melakukan hal-hal untuk kepentingan pribadinya selalu mengedepankan aturan yang ada, karena Kader Partai wajib patuh terhadap aturan yang ada,” jelasnya
Untuk diketahui sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menjadi narasumber dalam penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Dalam pemaparannya, Erlis menjelaskan bahwa pembukaan lahan tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
“kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” Kadis DLHK.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, wilayah yang menjadi lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Status ini memungkinkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan, selama tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.






