Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 3 Bulan

oleh -14 Dilihat
oleh
Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 3 Bulan

Kendari, Britakita.net

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.067,44 gram itu, hasil periode Agustus hingga November 2022, yang dimusnahkan menggunakan mobil incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu, 30 November 2022.

BACA JUGA :  Bantu Korban Kebakaran di Bungkutoko, DPC Gerindra Kendari Salurkan Paket Sembako 

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan tujuan dari pemusnahan itu untuk menghindari terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan barang bukti oleh pihak manapun.

“Tersangka dari kegiatan kita ini ada sembilan orang dari tujuh laporan polisi. Yang ditangkap ini statusnya pengedar, bukan sebagai pengguna,” jelasnya Bambang.

BACA JUGA :  Kecanduan Main Higgs Domino, Tiga Remaja di Kendari Nekat Mencuri

Pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Sultra juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.

“Untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika di Sultra, kita juga mempunyai tim khusus dalam melakukan sosialisasi di Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya,” lanjutnya.

Laporan: Adh