Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Berpotensi Memberikan Imunitas Hukum Bagi Pelaku Korupsi

oleh
oleh
Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Berpotensi Memberikan Imunitas Hukum Bagi Pelaku Korupsi

Sejak diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo Perppu(1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah mulai berlaku diindonesia.

Menurut Hemat saya, Perppu terkait penanganan Pandemi Covid 19 tersebut berpotensi membuka Celah & Memberikan Kekebalan Hukum untuk melakukan Praktik Korupsi Mulai dari tingkat Eksekutif yang ada di Pusat maupun di Daerah. Sebagaimana yg dijelaskan pada Pasal 27 Ayat (1) : Menyatakan. segala Uang yang dikeluarkan adalah biaya Ekonomi & Bukan Kerugian Negara‘ Ayat (2) : Menyebutkan, semua pejabat keuangan memiliki Kekebalan Hukum, Dan Ayat (3) : Mengatur, semua kebijakan keuangan yg dikeluarkan berdasarkan Perppu No‘1/2020 tidak bisa dituntut/digugat secara Pidana & Perdata serta Bukan Objek Gugatan di PTUN.

Artinya bahwa segala potensi kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasa133 UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana”.

Bahkan dalam keadaan bencana Non Alam Covid 19 saat ini ancaman Hukuman Mati. Akan tetapi dengan terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020, berdampak perlakuan khusus, yaitu tidak dapat diperiksa dan diadili dengan Hukum Pidana/Perdata/TUN. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota sekretaris KSSK, Anggota sekretarim KSSK, dan Pejabat atau Pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, sena Lembaga Penjamin Simpanan, Gubernur/Bupati/Walikota serta Pejabat lainya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara Hukum Pidana. Perdata maupun TUN (Tata Usaha Negara). Aninya bahwa setiap kebijakan entah itu merugikan Keuangan Negara atau merugikan Perekonomian negara dan kerugian lainnya tidak dapat diperiksa dan diadili melalui jalur Hukum.

BACA JUGA :  Hentikan Fitnah, Hormati Fakta: Suara Keadilan untuk Siska Karina Irman

Perpu ini sangat benentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia‘ Pasal 27 tersebut tidak menghormati prinsip negara hukum. yang memberikan kedudukan , bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 UUD) dan Pasal 280 ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sena perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena itu Perppu (1/2020)1ersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Begitupula dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah sebagaimana yang diatur dalam UU 51/2009 Temang Peradilan TUN.

Dengan Perppu ini menurut saya, maka keputusan Pejabat TUN yang merugikan seseorang atau badan hukum atau yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik, tidak dapat diperkarakan‘ Maka hilanglah harapan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah dengan jalur hukum yang sah.

BACA JUGA :  Benang Kusut Kantor Penghubung: Sekda Sultra di Pusaran Dugaan Korupsi

Melihat uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perppu 1/2020 merupakan peraturan yang buat sarat kesalahan dan bertentang dengan UUD NR! 1945 dan asas asas pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 pasal 5 yaitu harus memenuhl’ kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, kesesuaian antarajenis, hirarki dan materi muatan dan lain-lain. Sementara dalam perpu tersebut semua itu tidak terpenui. Lebih berbahaya lagi apabila DPR menyetujui Perppu ini menjadi UU.

Selain dapat menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol, juga meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, sena tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara.

Patut diduga dengan pengaturan yang demikian, “Oknum Pejabat Bermental Korup” yang ikut menumpangi Perpu ini akan mendapatkan keuntungan pribadi yang besar dengan memanfaatkan perpu ini sebagai payung untuk melakukan berbagai 11ndakan yang melanggar hukum.

Perlujuga umuk diketahui Perppu tersebutjuga mencabut kekuasaan DPR dalam membentuk UU ( Pasal 20 ayat 1 UUD). Oleh karena itu, man’ kita mendukung pihak pihak yang lagi sementara berjuang Menggugat Perpu tersebut secara hukum Iewatjalur yang konstitusional, sehingga dengan demikian kita dapat menyelamatkan negara dari para “Oknum Pejabat Bermental Korup” yang ingin memanfaatkan Wabah Covid 19 untuk memperbesar kekuasaannya. Mencari Keuntungan Pribadi dan “memotong” potensi penyahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dapat berpotensi merugikan keungan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Penulis : Sugihyarman Silondae, S.H