Pengusaha Tegabung Dalam Arokap Sultra Diimbau Bayar Royalti Hak Cipta untuk Penggunaan Musik

oleh
oleh
Pengusaha Tegabung Dalam Arokap Sultra Diimbau Bayar Royalti Hak Cipta untuk Penggunaan Musik

Kendari, Beritakita.net

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya diimbau untuk membayar royalti hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Imbauan ini disampaikan dalam acara sosialisasi hak cipta terkait dunia usaha yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kasubdit 1 Indagsi, LMKN, dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) di salah satu tempat hiburan di Kota Kendari pada Jumat (6/10/2023).

Pelaksana Harian (Plh) LMKN, Budi Yuniawan, menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada pengguna musik, terutama di daerah-daerah, selalu dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran hukum terkait kewajiban membayar royalti agar dapat dipatuhi.

“Hambatan dan tantangan di tiap daerah pasti ada. Namun, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semuanya dapat teratasi. Mereka mungkin sebelumnya kurang paham. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bukan Hanya Omon-omon, Walikota Kendari Mulai Realisasikan Janji Politiknya

Lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalamnya dijelaskan mengapa penting untuk membayar royalti.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran terkait pembayaran royalti juga diatur dalam undang-undang tersebut.

“Pasal 113 mengatur bahwa seseorang yang melakukn pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin atau hak dari pencipta dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” Pungkasnya

Ditempat yang sama Ketua Arokap Sultra, Amran, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menyosialisasikan kepada pengguna lisensi musik di Sultra.

“Pembayaran royalti mereka langsung ke LMKN. Kami juga memberikan informasi kontak langsung ke LMKN dalam surat-surat yang kami sampaikan,” ungkapnya

BACA JUGA :  Ironi di Kota Bertakwa, Pengusaha Kecil Melanggar di Bogem, yang Besar Dibiarkan

Lanjut, Amran juga menyampaikan bahwa pengurusan anggota Arokap Sultra ke LMKN setelah pandemi COVID-19 akan ditertibkan pada tahun 2023 karena merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

“Hal ini disebabkan penggunaan karya orang untuk menghasilkan uang dan bersifat ekonomi dan komersial” Jelasnya

Ia mencatat bahwa sebelum pandemi COVID-19, terdapat 30 tempat karaoke di Kota Kendari. Namun, pasca pandemi, beberapa di antaranya tutup sehingga tersisa 26 tempat di luar restoran, warkop, biliar, dan tempat usaha lainnya.

 

“Semua pengguna musik diberikan penertiban dan informasi. Kami melakukan sosialisasi terbuka kepada semua pengusaha yang menggunakan musik. Kita tidak boleh menggunakan musik orang lain tanpa membayar, itu tidak benar,” tutupnya.