Kendari, Britakita.net
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) hanya “Gertak Sambel” dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 tahun 2014 tentang tata lingkungan. Pasalnya penertiban Baliho-baliho melanggar Perda tersebut salah satunya Baliho milik ASR tidak dilkukan secara merata.
Dimana dibeberapa berita sebelumnya Pemkot Kendari melalui DLHK dan Satpol PP secara tegas akan menertibkan Alat Peraya Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dan penertiban telah dilakukan tapi tidak menyeluruh, karena masih banyaknya dijalan poros Kota Kendari begelantungan Baliho yang melanggar Perda Kota Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban baliho, banner, pamflet dan jenis APK lainnya yang melanggar peraturan daerah (Perda) belum dilakukan secara merata. Alasannya, karena kurangnya jumlah personil.
“Pada dasarnya, Pemkot Kendari melalui Satpol PP tidak pernah main-main dalam hal penegakan Perda, tapi kita dibatasi dengan jumlah personil, malah tugas kita sekarang itu 1×24 jam, ada patroli pagi sampai siang, di sambung sore sampai magrib. Kemudian, dilanjutkan lagi malam bahkan sampai jam dia subuh. Hal itu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Hasman Dani, Jumat (28/10/22).
Anehnya, baliho yang melanggar Perda tak lagi menjadi prioritas utama bagi pihaknya dalam menegakkan Perda.
“Terkait dengan keberadaan baliho yang melanggar Perda ini memang masih ada beberapa yang kami lihat, tapi ini bukan lagi menjadi prioritas utama kami, karena di bulan lalu sudah kami lakukan penertibannya. Tapi apabila kita melakukan patroli rutin dan kami temukan pasti kita copot,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hasman Dani menegaskan, bahwa pihaknya tak mendapatkan intervensi dari pemilik APK.
“Dalam hal penegakan Perda ini kami tidak memandang bulu, siapapun yang melanggar akan kami tertibkan. Contohnya kemarin yang kami tertibkan itu bukan hanya satu baliho, kami tertibkan semuanya yang melanggar Perda, mulai dari Caleg, Cagub dan iklan-iklan lainnya,” tutupnya.
Laporan: Mar